Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Adu Mulut dengan Petugas di Pos Penyekatan Pasar Rebo, Kendaraan Macet 3 Kilometer

Kemacetan panjang terjadi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Senin (5/7/2021).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga Adu Mulut dengan Petugas di Pos Penyekatan Pasar Rebo, Kendaraan Macet 3 Kilometer
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur di hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Akibat penyekatan di pos PPKM Darurat, kemacetan panjang terjadi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Senin (5/7/2021).

Ini merupakan wilayah perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok.

Efrizal (40), warga setempat mengatakan kemacetan sejak sekira pukul 07.00 WIB terjadi dari depan PT Panasonic lokasi penyekatan hingga kawasan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok.

"Macet sekitar tiga kilometer lah pas pagi, baru mulai berkurang itu sekira pukul 09.00 WIB. Itu pun masih macet, masih satu kilometer sampai Pal Depok," kata Efrizal di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Cerita Warga Depok Lolos Titik Penyekatan ke Jakarta dengan Melewati Jalur Tikus

Mayoritas pengendara dari arah Depok mencoba masuk Jakarta merupakan pekerja yang kantornya tidak mematuhi aturan work from home (WFH) sebagaimana ketentuan PPKM Darurat.

Pada pos penyekatan ini petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Damkar hanya memperbolehkan pekerja sektor esensial masuk ke Jakarta, lainnya diputar balik.

Berita Rekomendasi

"Nah yang pada diputar balik ini enggak langsung pulang ke rumah. Mereka menunggu di pinggir jalan dulu, mengira kalau pos penyekatan enggak berlangsung lama jadi ditunggu," ujarnya.

Menurutnya jumlah pengendara yang terjaring di pos penyekatan pada hari ini lebih banyak dibanding dua hari sebelumnya saat PPKM Darurat diberlakukan pada Jumat (2/7/2021).

Efrizal menuturkan sejumlah pengendara berupaya menembus penyekatan PPKM Darurat dengan mencari 'jalan tikus' lewat permukiman warga Kecamatan Pasar Rebo di Jalan Raya Bogor.

"Tadi juga sempat ada pemotor yang adu mulut sama polisi karena enggak terima udah macet-macetan tapi pas sampai pos penyekatan diputar balik. Langsung diamankan sama polisi sih tadi," tuturnya.

Anies Bicara PPKM Darurat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, tujuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukan untuk mengosongkan ruas jalan di Jakarta.

Namun, tujuan PPKM Darurat yakni untuk menyelamatkan warga.

Hal ini disampaikan Anies saat meninjau vaksinasi massal di Stadion GBK, Jakarta, Minggu (4/7/2021).

"Tujuan pembatasan bukan untuk mengosongkan jalan-jalan di Jakarta, bukan untuk buat lengang jalan-jalan, tujuannya untuk membuat warga selamat," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Tidak tertular tidak terpapar, apalagi yang punya penyakit bawaan yang bisa berisiko fatal," sambung Anies.

Baca juga: 20 WN China Masuk Makassar Saat PPKM Darurat, Tanggapan Disnakertrans Sulsel dan Pihak Imigrasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (1/7/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (1/7/2021). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Ia mengimbau agar masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial atau petugas medis, agar berada di rumah saja.

"Pemerintah sudah menetapkan ada keputusan tentang PPKM Darurat, artinya seluruh masyarakat diminta berada di rumah, kecuali sektor esensial dan medical," imbau dia.

Anies juga mengingatkan warga Jakarta untuk waspada karena angka kematian Covid-19 di Ibu Kota mengalami lonjakan signifikan dalam seminggu terakhir.

"Angka kematian sudah menunjukkan angka yang signifikan, di Jakarta ini pemakaman menggunakan protokol Covid-19 selama satu minggu ini meningkat signifikan," terang Anies.

Diketahui, PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan pemerintah tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak setelah libur lebaran.

Baca juga: Kabareskrim Sinyalir Ada Kepala Daerah yang Mbalelo Tidak Terapkan PPKM Darurat

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan WFH 100 Persen Bagi Kejaksaan di Daerah PPKM Darurat Level 3 dan 4

Aturan PPKM Darurat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar konferensi pers virtual untuk menyampaikan aturan PPKM Darurat.

Berikut peraturan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:

1. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hingga perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.

4. Kegiatan pada sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, logistik dan transportasi, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.

5. Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong, jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall, tutup sementara.

Baca juga: Politisi PAN : Lurah yang Adakan Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat di Depok Harus Dicopot

8. Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

10. Tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata, ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.

13. Transportasi umum kendaraan sewa, diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca juga: Pengajian hingga Pesta Lepas Bujang Rizky Billar dan Lesti Kejora Ditunda, Buntut PPKM Darurat

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

15. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lain.

16. Tetap memakai masker saat di luar rumah, dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.

17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW pada zona merah tetap dilakukan.

Berita lain terkait PPKM Darurat

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Macet Hingga 3 Kilometer, Warga Adu Mulut dengan Petugas di Pos Penyekatan Pasar Rebo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas