Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

59 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Karena Langgar PPKM Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada penutupan 3x24 jam  perusahaan atau perkantoran.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 59 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Karena Langgar PPKM Darurat
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Anies Baswedan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 59 perusahaan atau perkantoran ditutup  sementara pada hari pertama kerja Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Senin (5/7/2021) kemarin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada penutupan 3x24 jam  perusahaan atau perkantoran itu karena melanggar ketentuan 100 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ucapnya dalam diskusi virtual, Senin malam.

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Baca juga: Wagub DKI Bantah Fasilitas Kesehatan di Jakarta Kolaps Akibat Covid-19

Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adapun sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Berita Rekomendasi

Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Orang nomor satu di DKI ini pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” ujarnya.

“Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” tambahnya menjelaskan.

Ancaman ini diberikan lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus meroket setiap harinya akibat merebaknya varian Delta (B.1617.2).

Bahkan, sudah empat hari berturut-turut DKI mencatat rekor penularan Covid-19 dengan puncaknya kemarin Senin dengan 10.903 orang dilaporkan terpapar.

“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi Covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies: 59 Perusahaan Ditutup Karena Langgar PPKM Darurat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas