Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap Bandar Narkoba Bermarkas di Jonggol, Polisi Amankan 52,9 Kg Gram Ganja 

Tangkap dua bandar narkoba di Jonggol, Polres Metro Jakarta Utara amankan barang bukti 52,9 kilogram ganja.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tangkap Bandar Narkoba Bermarkas di Jonggol, Polisi Amankan 52,9 Kg Gram Ganja 
Ilustrasi ganja linting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua bandar narkoba di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Senin (28/6/2021).

Kedua bandar masing-masing inisial BA dan SR ditangkap dengan barang bukti total 52,9 kilogram ganja.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan segelintir proses penyelidikan.

Baca juga: Klaim Rp 261 Miliar ke BPJS Kesehatan Belum Dibayar, Bupati Bogor Lapor Menteri Luhut




Baik BA dan SR diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/7/2021).

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit II AKP P. Hasiholan Siahaan kemudian mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol.

Di sana, polisi mendapatkan 52,9 kilogram ganja yang dibagi dua.

Baca juga: Geram Ibu Hamil Belum WFH, Anies : Ibu Jadi Manajer HRD Harusnya Lebih Sensitif Lindungi Perempuan 

Baca juga: WNA Buat Ulah saat PPKM Darurat di Jakut: Berkerumun di Kafe, Main Billiard, Ada yang Positif Corona

BERITA TERKAIT

"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram," kata Guruh.

"Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram," sambung Kapolres.

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.

Baca juga:  Luhut Geram Harga Ivermectin Tinggi: Kita Jangan Diatur oleh Orang Serakah

Atas perbuatannya, baik BA maupun SR dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Kemudian tindak lanjut saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," tutup Guruh.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bekuk 2 Bandar Narkoba dari Jonggol, Polres Metro Jakarta Utara Amankan 52,9 Kg Gram Ganja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas