Ini Hotline Bagi Karyawan yang Masih Diminta Perusahaan Bekerja di Kantor Saat PPKM Darurat
Polda Metro Jaya terus melakukan giat operasi kontijensi Aman Nusa II dalam rangka penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan giat operasi kontijensi Aman Nusa II dalam rangka penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Operasi tersebut dilakukan dengan melakukan patroli terhadap perusahaan-perusahaan yang masih tetap menerapkan work from office (WFO) padahal tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Adapun dalam penerapan PPKM Darurat ini perusahaan yang dikecualikan untuk dapat tetap beroperasi hanya yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Atas dasar itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta masyarakat dan pekerja untuk melapor jika mendapati masih ada perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian, namun tetap menerapkan WFO.
"Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non-esensial dan kritikal masih melakukan work from office (WFO) kerja di kantor atau resto tempat makan dine in bukan take way bisa melapor," kata Fadil kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Merajalela, WHO Salahkan Distribusi Vaksin yang Tidak Merata
Kapolda Fadil, memberikan dua alternatif nomor telepon atau hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melakukan pelaporan.
Pertama kata Fadil bisa melalui pesan singkat WhatsApp atau kedua, bisa langsung menghubungi hotline layanan polisi.
"Saya sampaikan hotlinenya bisa menghubungi melalui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi di nomor 110," ucapnya.
Dirinya turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sedianya melakukan kegiatan, baik belajar maupun bekerja hanya dari rumah.
Sebab kata dia, kunci keberhasilan penanggulangan pandemi Covid-19 ini adalah kedisiplinan dari masyarakat.
"Tolong imbau agar masyarakat mengurangi mobilitas, stay safe at home ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja maka pandemi ini bisa cepat berlalu," tukasnya
*Diancam Hukuman Pidana*
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih memerintah karyawannya untuk tetap bekerja di kantor selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap memberlakukan bekerja dari kantor.
"Perusahaan non-esensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya wfh (work from home) saja. Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Kami akan tindak. Kami tidak main-main. Ini tegas kami sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).
Di kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memberikan peringatan kepada sektor non-esensial yang mempekerjakan pegawainya akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.
Adapun dalam pasal tersebut disebutkan:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Ia mengatakan pihak yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat berarti tidak mendukung atau menghalang-halangi penanggulan wabah.
"Ketika itu dilanggar, maka merupakan bagian menghalangi upaya penanggulangan. Kalau menghalangi upaya penanggulangan, maka terpenuhi unsur pada Pasal 14. Itulah yang kemudian diterapkan dalam upaya penyidikan dan penyelidikan," kata Tubagus.
Diketahui, dalam kebijakan PPKM Darurat, disebutkan cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara untuk cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.