Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan STRP

Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat akan naik bus.

Editor: Sanusi
zoom-in Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan STRP
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas sedang mengecek suhu bagi calon penumpang Busway yang hendak masuk ke halte Busway Imigrasi, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis(17/12/2020) WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat akan naik bus.

Hal itu salah satu ketentuan wajib yang harus dipatuhi para penumpang bus Transjakarta demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Jakarta.

Bahkan tidak hanya STRP, syarat penumpang bus Transjakarta juga wajib memiliki surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).

Baca juga: Jangan Lupa Ya, Naik KRL Harus Bawa 1 di Antara 3 Surat Ini

Penerapan syarat penumpang Transjakarta di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021.

Yaitu tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: INI Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Segera Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Prasetia menambahkan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas dibantu tim Dishub DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.

BERITA TERKAIT

Oleh sebab itu untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.

“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” terangnya.

Selanjutnya untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

Baca juga: Tolak Vaksin Individu Berbayar, YLKI: Tidak Etis

Di samping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.

“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” sebut Prasetia.

Menurut Prasetia, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Kendati begitu, Transjakarta selalu siap sedia melayani masyarakat yang masih harus berkegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Transjakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan
mendesak.

Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas