Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Tambah Titik Penyekatan Jika PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Pemerintah

Korlantas Polri bakal menambah titik posko penyekatan jika kebijakan PPKM darurat diperpanjang pemerintah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Bakal Tambah Titik Penyekatan Jika PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Pemerintah
Tribunnews/Ferryal Immanuel
Para petugas kepolisian sedang melakukan pemeriksaan surat kepada para pengemudi yang melintas Jalan Lenteng Agung 

Sementara itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menutup 27 pintu tol keluar pada 16-22 Juli 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan, untuk membatasi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Al-Qudusy mengungkapkan keputusan menutup pintu keluar tol itu merupakan implementasi dari kebijakan PPKM Darurat.

"Hasil koordinasi dengan Forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu exit tol akan kami tutup total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (13/7).

Ia mengatakan, seluruh masyarakat yang dari Jakarta tidak bisa menuju Jawa Tengah. "Dari Jakarta tidak bisa ke Jawa Tengah," ujar Iqbal.

Baca juga: Sepasang Kekasih Jual Surat PCR Palsu, Ada Pelanggannya Pesan Hasil Positif Untuk Bolos Kerja

Menurut Iqbal, penutupan akses jalan tersebut untuk menekan mobilitas dan pergerakan dari masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kami imbau untuk masyarakat agar tetap di rumah saja. Ini penting karena untuk menyelamatkan seluruh warga dari bahaya virus corona," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Penyeberangan

Sementara Kemenhub menerbitkan aturan, untuk membatasi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk, selama penerapan PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan baru nantinya akan melarang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang sesuai dengan jam operasi yang berlaku.

"Aturan ini akan berlaku mulai 14 Juli 2021 hingga selesainya periode PPKM Darurat Jawa-Bali," ujarnya dalam sebuah keterangan, kemarin.

Baca juga: dr Tirta Curiga dr Lois Hanya Ngaku sebagai Dokter, Jawabannya Ngelantur saat Ditanyai Pendidikan

Ia menjelaskan, PPKM Darurat akan diperketat di Pelabuhan Ketapang pada pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB. Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk dimulai pukul 20.00 WITA sampai 07.00 WITA.

"Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dan penumpang layanan penyeberangan pejalan kaki, dan untuk kendaraan logistik akan tetap dilayani serta dapat beroperasi penuh," ucap Budi.

Ketentuan ini, lanjut Budi, akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Ia juga menyebutkan, bahwa pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas