Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabur dari Rumah, Gadis ABG Dijual ke Pria Hidung Belang di Apartemen Kalibata

Praktik prostitusi online yang memperjualbelikan anak di bawah umur di Jakarta Selatan terbongkar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kabur dari Rumah, Gadis ABG Dijual ke Pria Hidung Belang di Apartemen Kalibata
Annas Furqon Hakim/Tribun Jakarta
Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi online di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik prostitusi online yang memperjualbelikan anak di bawah umur di Jakarta Selatan terbongkar.

Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita berinisal AWR (20) yang diduga menjadi muncikari.

AWR diduga menjual anak perempuan yang masih berusia 15 tahun melalui aplikasi Michat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi seksual masih berstatus pelajar.

Baca juga: UPDATE Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Mengaku Ikhlas dan Menerima: Namanya Orang Usaha

"Perkara ini melibatkan satu org tersangka dengan inisial AWR, perempuan, 20 tahun. Sedangkan korbannya yang sudah kita deteksi adalah 1 anak perempuan berumur 15 tahun," kata Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).

Akbar menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban kabur dari rumah karena suatu masalah.

BERITA TERKAIT

Pihak keluarga lalu melaporkan hal itu ke polisi dan meminta bantuan untuk mencari korban.

Baca juga: Larang Kawin Kontrak, Eddy Soeparno: Perkuat Aturan Lindungi Perempuan dari Prostitusi

"Itu terjadi mulai awal Juni yang lalu, sehingga dengan komunimasi pihak keluarga dan penyidik PPA kita mengetahui sang anak tersebut ditampilkan dalam aplikasi MiChat," jelas Akbar.

Dari hasil penyelidikan polisi, anak perempuan tersebut ternyata telah menjadi korban eksploitasi seksual.

Akbar mengungkapkan, korban dijual kepada pria hidung belang dengan harga termahal mencapai Rp 1 juta.

"(Korban dijual) mungkin masih dalam nilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ungkapnya.

Selama diperjualbelikan, korban diinapkan di dua apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polda Ungkap Jaringan Prostitusi Online Anak Di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi Covid-19

"Kita melakukan penyelidikan dengan cara memancing, kemudian diketahui anak tersebut ditampung dan diinapkan di 2 apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa," kata Akbar.

AWR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online: Dijual Rp 500 Ribu-Rp 1 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas