Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau 'Ngeprank Malaikat Maut' Malah Berakhir Dengan Maut, Seorang Remaja Tewas Terlindas Truk

Ketika penghadangan berlangsung, sopir tak bisa mengerem mendadak. Tiga dari delapan pemuda yang menghadang tertabrak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau 'Ngeprank Malaikat Maut' Malah Berakhir Dengan Maut, Seorang Remaja Tewas Terlindas Truk
Polsek Senankulon
Satu dari enam remaja yang melakukan prank diminta mempraktikkan menjadi pocong di halaman Polsek Sanankulon, Kamis (8/4/2021) malam. 

Peristiwa tersebut terjadi di Flyover Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.

"Iya betul kejadian seorang remaja tertabrak truk," kata Argo Wiyono, dilansir TribunnewsBogor.com dari WartaKota.

Baca juga: Kongres VI IKA Unand Bakal Diramaikan Pencalonan Dr (C) apt Rustian, S.Si, M.Kes

Awalnya, viral di medsos sebuah video puluhan remaja menghentikan truk di Jalan Raya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam tayangan video itu, puluhan remaja yang awalnya berada di trotoar tiba-tiba lari menghentikan laju truk secara tiba-tiba.

Truk berwarna biru yang tengah melaju kencang langsung menabrak salah satu remaja tersebut.

Remaja itu terpental hingga terjatuh, dan beberapa kali terlindas ban truk.

Remaja lainnya langsung membantu dan menolongnya.

Berita Rekomendasi

Argo Yuwono membenarkan remaja itu tertabrak akibat sedang membuat konten media sosial.

Baca juga: Gelandang Muda Persib Bandung Termotivasi Semangat Latihan Seniornya, Saiful Tak Ingin Kalah

Konten tersebut merupakan konten TikTok berjudul prank malaikat maut.

"Diduga dia sedang membuat konten dengan menyetop truk di jalan raya," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Argo mengatakan FN dan ROJALI sudah membuat konten serupa sebanyak tujuh kali.

Namun nahas pada pembuatan konten kedelapan, sopir truk tidak mengerem kendaraannya hingga FN tergilas truk.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, menegaskan pihaknya bakal menindak para pembuat konten berbahaya.

Bahkan, mereka bisa dijerat pidana karena membuat konten berbahaya seperti menghentikan truk saat sedang melaju.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas