Soal Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes, Wagub DKI Sebut Perlu Upaya Ekstra
Wagub DKI menanggapi sanksi pidana dalam pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan covid-19.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi sanksi pidana dalam pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perda Covid-19).
Ariza, sapaannya, menilai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 diperlukan.
Tujuannya, kata dia, guna memberikan efek jera sebagai pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi pidana dimungkinkan bagi pelanggar, karena perlu ada upaya-upaya ekstra, termasuk pemberian sanksi pidana," kata Ariza, kepada Wartawan, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Wapres: Aktivitas Pers Harus Terus Berjalan di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Anies Baswedan Dinilai Berlebihan Soal Rencana Pelanggar Prokes Dipenjara 3 Bulan
Menurutnya, tujuan revisi Perda Covid-19 tersebut guna mengurangi angka positif virus Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).
"Revisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian Covid-19 di Jakarta, arahnya yang dibahas ya pasal-pasal terkait pemberian sanksi pidana," jelas Ariza.
Perihal tersebut, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kendati begitu, Ariza menyatakan masukan tersebut akan ditampung.
"Usulan itu kami sampaikan untuk memastikan payung hukum."
"Terkait sanksi pidana yang dimungkinkan bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Ariza.
Sebelumnya, anggota Bapemperda DPRD Fraksi PSI DKI Jakarta, Anthony Winza, mengkritik pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perda Covid-19).
Menurut dia, satu dari beberapa poin Perda Covid-19 tersebut ada yang kurang tepat.
Misalnya, kata Anthony, usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan perangkat hukum pidana guna memberikan efek jera bagi masyarakat.
Sekilas terasa tidak ada yang salah.
Namun, Anthony menilai efek jera dapat efektif jika situasinya bukan pandemi Covid-19.
"Kami perlu menjelaskan pemberian efek jera mungkin saja efektif dan adil jika diterapkan dalam kondisi yang normal dan tidak ada pandemi," kata dia, dalam pernyataan resmi kepada Wartawan, Kamis (22/7/2021).
Dia juga menilai, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan pencaharian tanpa adanya pembatasan-pembatasan kesehatan seperti sekarang ini.
Pembatasan-pembatasan jalan saat pandemi Covid-19, kata Anthony, mempersulit perekonomian masyarakat.
"Pendekatan 'teror' menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat," ucap dia.
Dia menambahkan, penerapan pidana guna memberikan efek jera saat pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai "kambing hitam".
"Kami meyakini perlu pendekatan yang berbeda dalam menangani pandemi (Covid-19), terutama untuk mempercepat vaksinasi dalam mencapai herd immunity," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Diperlukan, Wagub DKI: Memang Perlu Upaya Ekstra,
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.