PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Pasar Tanah Abang Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini
Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat beroperasi kembali mulai hari ini atau Senin (26/7/2021)
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat beroperasi kembali mulai hari ini atau Senin (26/7/2021) seiring dengan adanya relaksasi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat di tengah perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan perasional Pasar Tanah Abang disesuaikan dengan ketentuan PPKM Level 4 yang diatur pemerintah.
Dikatakan Arief, pasar terbesar se-Asia Tenggara ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
"Perumda Pasar Jaya kembali mengizinkan pembukaan pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arief.
"Selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen," lanjut Arief.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Wilayah Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Kebijakan ini, kata Arief, disesuaikan dengan Pengumuman Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Darurat perpanjangan masa PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Manajer Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza, mengimbau para pengunjung pasar Tanah Abang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Meskipun sudah dibuka, para pedagang dan pembeli kami imbau menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia, saat dihubungi di tempat terpisah.
Baca juga: Tantangan Industri Penerbangan di Tengah Kebijakan PPKM Level 4
Sebelum memasuki area pasar Tanah Abang, kata Gatra, pedagang dan pengunjung wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19.
"Pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar," ujar Gatra.
Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta
Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali kembali diperpanjang.
Hal Ini juga termasuk pemberlakukan PPKM Level 4 Jakarta (PPKM Jakarta diperpanjang).
Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.
Baca juga: Mekanisme Penerapan Pos Penyekatan di Jakarta dan Sekitarnya Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Ini karena secara umum, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama. Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelum pengumuman perpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama lima hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.
Baca juga: Daftar 33 Wilayah yang Turun Tingkat Jadi PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Begini Aturannya
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 Jakarta
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
Sektor non esensial:
- Work From Home (WFH) sebesar 100 persen
- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan selama PPKM Level 4 Jakarta:
- Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Sektor esensial
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):
- Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya:
- Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.
Sektor kritikal:
a. kesehatan; dan
b. keamanan dan ketertiban.
Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Sektor kritikal:
a. penanganan bencana;
b. energi;
c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
d. makanan dan minuman serta
e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
f. pupuk dan petrokimia;
g. semen dan bahan bangunan;
h. objek vital nasional,
i. proyek strategis nasional;
j. konstruksi (infrastruktur publik); dan
k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional
Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.
7. Kegiatan Peribadatan
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara
10. Kegiatan pada Moda Transportasi
Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang Beroperasi Kembali Hari Ini