Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Kotoran Anjing, Pria 59 di Cengkareng Tewas Dianiaya Tetangga, Berikut Kronologinya

Seorang pria 59 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat tewas dianiaya tetangga. Kasus perawal dari masalah kotoran anjing.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gara-gara Kotoran Anjing, Pria 59 di Cengkareng Tewas Dianiaya Tetangga, Berikut Kronologinya
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang pria di Cengkareng, Jakarta Barat tewas dianiaya tetangga. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Jakarta Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria berumur 59 tahun berinisial AH.

Sedangkan pelakunya merupakan tetangga dari korban sendiri, JA (47).

Keduanya sama-sama tinggal di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Egman membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, korban dianiaya pelaku pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Seorang IRT Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumahnya, Sempat Kirim SMS Minta Suaminya Pulang

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Puri Indah.

Berita Rekomendasi

Nahas nyawa korban tak tertolong.

Sedangkan pelaku sudah diamankan tak lama setelah kejadian.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Adapun terkait kronologi peristiwa ini, hal itu bermula ketika anak korban berkeliling area perumahan sambil membawa anjing peliharaannya.

Ketika sang anak korban melewati rumah pelaku, anjing peliharaannya berjenis poodle tersebut lalu membuang kotoran.

Hal itu membuat pelaku marah dan langsung menegur anak korban.

"Setelah ditegur oleh pelaku, anak korban mengadukan kepada ayahnya," kata Egman, Selasa (27/7/2021).

Mendapat laporan dari sang anak, korban emosi.

Baca juga: KRONOLOGI Pria Tewas Dikeroyok Debt Collector, 7 Orang Ditangkap, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Kemudian korban menghampiri rumah pelaku hingga terjadi cekcok diantara mereka.

Hal itu mengundang perhatian tetangga sekitar.

Lantaran faktor usia, korban tak kuasa melawan dari aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku.

"Saat tetangga keluar rumah melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban," kata Egman.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendekam di penjara di atas lima tahun lantaran melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hewan Peliharaannya Buang Kotoran Sembarangan, Hidupan Sang Majikan Berakhir Dianiaya Tetangga

(TribunJakarta.com/Elga H Putra)

Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas