Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Depok Ringkus Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu, Catut Nama Klinik Ternama

Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Depok Ringkus Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu, Catut Nama Klinik Ternama
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes (kiri), dan Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi (kanan), memimpin ungkap kasus komplotan pembuat surat Swab Antigen palsu, Selasa (27/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.

Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.

“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).

“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang. Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.

Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka, Jumlah Pengunjung Masih di Bawah 1.000 Orang Perhari

Namun demikian, pihak perusahaan mengkonfirmasi Swab Antigen palsu yang diberikan oleh pegawainya tersebut dan didapati fakta bahwa klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat hasil Swab Antigen atas nama pegawainya.

“Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode, ini tidak ada barcode,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu Diringkus Polres Depok

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas