Ke Polda Metro, Adam Deni Serahkan Ponsel Berisi Rekaman Ancaman Jerinx
Pegiat media sosial Adam Deni kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik terkait kasus dugaan ancaman keke
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik terkait kasus dugaan ancaman kekerasan yang dilakukan I Gede Ari Astiana alias Jerinx terhadap dirinya.
"Agendanya hari ini hanya penyerahan alat-alat bukti saja," kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, hari ini pihaknya menyerahkan ponsel milik Adam.
Adapun ponsel itu berisi rekaman ancaman yang dilayangkan Jerinx kepada kliennya.
"Bukti-bukti rekaman percakapan yang telah direkam oleh klien saya. Tentunya tidak bisa dipublikasikan, harus diserahkan kepada pihak berwenang," tambah Ahmad.
Adam Deni selaku pelapor mengatakan rekaman yang diserahkan itu berdurasi lebih dari satu menit.
"Intinya ancaman dengan kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'. Itu sangat jelas dan memang dinyatakan ada," tandasnya.
Baca juga: Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni Naik ke Tingkat Penyidikan, Polisi Periksa Jerinx di Bali
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah rampung melakukan gelar perkara. Kasus pun dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara menyebutkan kasus tersebut memenuhi unsur yang disangkakan pelapor terhadap Jerinx, yakni Pasal 355 KUHP dan UU ITE.
"Penyidik sekarang sudah menuju ke Denpasar, Bali, karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di Saudara J," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Yusri mengatakan penyidik yang berangkat ke Bali juga akan berupaya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Jerinx sebagai saksi.
Diketahui, beberapa hari yang lalu, Jerinx tak bisa menghadiri undangan klarifikasi oleh Polda Metro.
"Mudah-mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksaan Saudara J di Denpasar sana sebagai saksi. Nanti tunggu saja kembali sini penyidiknya seperti apa perkembangannya nanti akan sampaikan ke teman-teman," jelas Yusri.
"Sudah ada beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksaan termasuk juga saksi pelapor dengan bukti yang diperlihatkan. Kemudian ada juga saksi-saksi ahli bahasa dan yang lainnya termasuk hukum, kami klarifikasi" pungkasnya.
Sekedar informasi, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan tindak ancaman dan makian yang dilakuoan Jerinx melalui media elektronik.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.