Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Ponsel Jerinx dalam Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Yusri mengatakan barang bukti yang disita penyidik dari Jerinx adalah handphone.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sita Ponsel Jerinx dalam Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni
Tribun Bali/Rizal Fanany
FOTO DOKUMENTASI/Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya rampung memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Pemeriksaan sendiri berlangsung pada Rabu (28/7/2021) lalu di Polda Bali.

"Penyidik telah berangkat ke Bali dan menyita barang bukti adanya laporan AD ke J," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Yusri mengatakan barang bukti yang disita penyidik dari Jerinx adalah handphone.

Baca juga: Tak Bermaksud Menantang Balik, Adam Deni Hanya Minta Jerinx SID Kooperatif, Penuhi Panggilan Polisi

Jerinx diperiksa sebagai saksi dalam dugaan Pasal 335 KUHP dan UU ITE.

"(Penyidik) Sudah kembali dan menunggu perkembangan selanjutnya hasil penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi lain," tandas Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah rampung melakukan gelar perkara.

Berita Rekomendasi

Kasus ini pun dinaikkan ke tingkat penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara menyebutkan kasus tersebut memenuhi unsur yang disangkakan pelapor terhadap Jerinx, yakni Pasal 355 KUHP dan UU ITE

"Penyidik sekarang sudah menuju ke Denpasar, Bali, karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di Saudara J," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Yusri mengatakan penyidik yang berangkat ke Bali juga akan berupaya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Jerinx sebagai saksi.

Diketahui, beberapa hari yang lalu, Jerinx tak bisa menghadiri undangan klarifikasi oleh Polda Metro.

"Mudah-mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksaan Saudara J di Denpasar sana sebagai saksi. Nanti tunggu saja kembali sini penyidiknya seperti apa perkembangannya nanti akan sampaikan ke teman-teman," jelas Yusri.

"Sudah ada beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksaan termasuk juga saksi pelapor dengan bukti yang diperlihatkan. Kemudian ada juga saksi-saksi ahli bahasa dan yang lainnya termasuk hukum, kami klarifikasi" pungkasnya.

Sekedar informasi, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan tindak ancaman dan makian yang dilakuoan Jerinx melalui media elektronik.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas