Polisi Sita Ponsel Jerinx dalam Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni
Yusri mengatakan barang bukti yang disita penyidik dari Jerinx adalah handphone.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya rampung memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Pemeriksaan sendiri berlangsung pada Rabu (28/7/2021) lalu di Polda Bali.
"Penyidik telah berangkat ke Bali dan menyita barang bukti adanya laporan AD ke J," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Yusri mengatakan barang bukti yang disita penyidik dari Jerinx adalah handphone.
Baca juga: Tak Bermaksud Menantang Balik, Adam Deni Hanya Minta Jerinx SID Kooperatif, Penuhi Panggilan Polisi
Jerinx diperiksa sebagai saksi dalam dugaan Pasal 335 KUHP dan UU ITE.
"(Penyidik) Sudah kembali dan menunggu perkembangan selanjutnya hasil penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi lain," tandas Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah rampung melakukan gelar perkara.
Kasus ini pun dinaikkan ke tingkat penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara menyebutkan kasus tersebut memenuhi unsur yang disangkakan pelapor terhadap Jerinx, yakni Pasal 355 KUHP dan UU ITE
"Penyidik sekarang sudah menuju ke Denpasar, Bali, karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di Saudara J," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Yusri mengatakan penyidik yang berangkat ke Bali juga akan berupaya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Jerinx sebagai saksi.
Diketahui, beberapa hari yang lalu, Jerinx tak bisa menghadiri undangan klarifikasi oleh Polda Metro.
"Mudah-mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksaan Saudara J di Denpasar sana sebagai saksi. Nanti tunggu saja kembali sini penyidiknya seperti apa perkembangannya nanti akan sampaikan ke teman-teman," jelas Yusri.
"Sudah ada beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksaan termasuk juga saksi pelapor dengan bukti yang diperlihatkan. Kemudian ada juga saksi-saksi ahli bahasa dan yang lainnya termasuk hukum, kami klarifikasi" pungkasnya.
Sekedar informasi, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan tindak ancaman dan makian yang dilakuoan Jerinx melalui media elektronik.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.