Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Dugaan Kasus Penipuan yang Menjerat Putri Akidi Tio Tidak Terkait Hibah Rp 2 Triliun

Kombes Yusri Yunus memastikan proses hukum Heryanty Tio tak ada kaitannya dengan kasus donasi Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sebut Dugaan Kasus Penipuan yang Menjerat Putri Akidi Tio Tidak Terkait Hibah Rp 2 Triliun
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan proses hukum Heryanty Tio tak ada kaitannya dengan kasus donasi Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.

Menurut Yunus, kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas pelaporan Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020 lalu memiliki rentang waktu yang jauh dari donasi Rp 2 triliun tersebut.

Sehingga tak ada sangkut paut dalan penanganan perkara pidana tersebut.

"Tidak ada kaitan dengan donasi Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 yang diberikan ke Polda Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: UPDATE: Uang Putri Akidi Tio di Bilyet Giro Bank Mandiri Ternyata Tak Sampai Rp 2 Triliun

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula saat ada ajakann kerja sama bisnis yang dilakukan oleh Heryanty kepada JBK pada Desember 2018.

Saat itu ada tiga jenis bisnis yang ditawarkan Heryanti kepada JBK dalam sebuah proyek event di lingkungan Istana Negara yang rencananya digelar tahun 2019.

Berita Rekomendasi

"Jadi pada Desember 2018 saudara H mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis. Ada tiga item bisnis, mulai dari kerja sama untuk orderan songket, AC, dan pekerjaan interior. Total orderan itu mencapai Rp 7,9 miliar," ungkap Yusri.

Dalam proyek itu, Heryanty menjanjikan adanya keuntungan yang akan diberikan kepada JBK.

Namun seiring berjalannya waktu hingga tahun 2020 apa yang dijanjikan Heryanty tak kunjung menemui kepastian.

Pada akhirnya, pihak JBK kemudian menagih uang yang telah dia setorkan tersebut.

Namun tidak ada kejelasan dari pihak Heryanty terkait kerja sama proyek itu.

"Sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor," jelas Yusri.

Polisi juga telah memeriksa saksi dari pihak pelapor dan beberapa saksi ahli pun telah dimintai keterangan.

Hasilnya, polisi menemukan adanya indikasi pidana penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan Heryanty Tio.

"Kemudian pada saat penyidikan berjalan, penyidik sudah mengundang saudari H sebanyak dua kali pada tanggal 25 Agustus Agustus dan 3 September 2020. Namun yang bersangkutan tidak datang sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," tutur Yusri.

Namun pada 28 Juli 2021 lalu, Ju Bang Kioh mencabut laporannya.

Hingga kasus tersebut masuk dalam tahap gelar perkara untuk menentukan status kasus ini sebelum penerbitan SP3

"Pelapor yakni saudara JBK sudah mencabut laporannya pada 28 Juli 2021 dan rencana tindak lanjut untuk menyiapkan gelar perkara untuk SP3 masih dilakukan penyidik," imbuhnya.

Seperti diketahui, keluarga almarhum Akidi Tio menyumbang donasi sebesar Rp 2 Triliun yang diterima Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri beberapa waktu lalu.

Namun, hingga waktu pencairan dana tersebut tak kunjung cair.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas