Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP

Selama masa PPKM Level 4, calon penumpang KRL masih diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum melakukan perjalanan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penumpang menunggu di peron untuk menaiki kereta commuter line di Stasiun Tanah Abang Jakarta, Sabtu (19/9/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Selama masa PPKM Level 4, calon penumpang Kereta Rel Listrik ((KRL) masih diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum melakukan perjalanan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama masa PPKM Level 4 mulai 2-9 Agustus 2021 aturan perjalanan menggunakan KRL tetap berlaku.

"Layanan KRL hingga saat ini hanya untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, dengan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan dengan KRL," ucap Anne, Selasa (3/8/2021).

Anne juga menjelaskan beberapa aturan untuk para calon penumpang KRL, sebagai berikut:

1. Penumpang KRL wajib memiliki STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Dokumen Perjalanan Masih Jadi Syarat Naik KRL

Berita Rekomendasi

2. Selain STRP penumpang KRL juga dapat menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Baca juga: Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Mencapai 81.504 Orang

3. Layanan KRL hanya untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi dengan menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas