PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
Selama masa PPKM Level 4, calon penumpang KRL masih diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum melakukan perjalanan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
Selama masa PPKM Level 4, calon penumpang Kereta Rel Listrik ((KRL) masih diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum melakukan perjalanan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama masa PPKM Level 4 mulai 2-9 Agustus 2021 aturan perjalanan menggunakan KRL tetap berlaku.
"Layanan KRL hingga saat ini hanya untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, dengan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan dengan KRL," ucap Anne, Selasa (3/8/2021).
Anne juga menjelaskan beberapa aturan untuk para calon penumpang KRL, sebagai berikut:
1. Penumpang KRL wajib memiliki STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Dokumen Perjalanan Masih Jadi Syarat Naik KRL
2. Selain STRP penumpang KRL juga dapat menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Baca juga: Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Mencapai 81.504 Orang
3. Layanan KRL hanya untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi dengan menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.