Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Kegiatan Pakai Surat Vaksin, Pemprov DKI Jamin Bukti Sertifikat Tak Bisa Dipalsukan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan sertifikat vaksin tidak akan bisa dipalsukan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Syarat Kegiatan Pakai Surat Vaksin, Pemprov DKI Jamin Bukti Sertifikat Tak Bisa Dipalsukan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung yang akan memasuki Pasar Tanah Abang menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, di Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko, dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin Covid-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rencana pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat berkegiatan di ibu kota tak terkendala.

Khususnya terkait isu pemalsuan dokumen. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan sertifikat vaksin tidak akan bisa dipalsukan.

Hal ini lantaran setiap sertifikat punya QR Code atau kode batang matriks yang unik. 

Baca juga: Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?

Baca juga: 2 Harimau Sumatera di TMR Sembuh dari Covid-19, Kini 3 Petugas yang Merawat Jalani Swab Test

Bila dipindai, masing - masing kode akan menunjukkan sertifikat vaksin resmi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

"Kan ada QR Code. Jadi tidak bisa dipalsukan," tegas Riza kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Sehingga, adanya kode respon cepat yang terintegrasi dengan sistem digital Peduli Lindungi diharapkan menutup kemungkinan sertifikat vaksin dipalsukan

Berita Rekomendasi

"Insya Allah sertifikat tak bisa dipalsukan, karena terintegrasi dengan sistem digital kita, dengan PeduliLindungi," ujarnya.

Contoh sertifikat vaksin Covid-19.
Contoh sertifikat vaksin Covid-19. (Pedulilindungi.id)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan sertifikat atau bukti sudah divaksin segera jadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota.

Termasuk untuk berkunjung ke tempat publik, wisata, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.

Adapun penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan menerapkannya pada jenis usaha tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas