Siang ini, Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Lenteng Agung Lengang, Pos Penyekatan Dilonggarkan
Jelang siang hari, kondisi lalu lintas di ruas jalan raya Lenteng Agung, tepatnya di posko penyekatan PPKM Level 4 terpantau sangat lengang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang siang hari, kondisi lalu lintas di ruas jalan raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan tepatnya di posko penyekatan PPKM Level 4 terpantau sangat lengang.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Rabu (4/8/2021), sekira pukul 11.50 WIB pengendara terlihat lalu lalang dari arah Depok menuju Pasar Minggu.
Pengendara ini melintasi posko penyekatan tanpa adanya penjagaan atau pemeriksaan dari petugas keamanan.
Tak sedikit juga dari mereka terlihat melintasi jalur dengan melewati sisi kiri jalan.
Baca juga: Puluhan Pengendara Tak Bawa STRP Diputarbalikkan di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Di mana jalur tersebut merupakan akses khusus untuk tenaga kesehatan, baik dokter maupun bidan serta kendaraan dengan kepentingan darurat untuk melintas.
Kendati begitu, terpantau petugas keamanan masih berada di lokasi, hanya saja mereka melakukan penjagaan dan pemantauan langsung dari posko yang didirikan.
Tak hanya itu, satu unit kendaraan taktis (rantis) jenis Baraccuda milik Korps Brimob Polri juga masih disiagakan di lokasi.
Untuk saat ini, kondisi arus lalu lintas sementara di lokasi terlihat sangat lancar, tidak ada terlihat titik kepadatan yang berarti.
Meski tanpa hambatan, para pengendara terlihat melintas dengan kecepatan rendah, sebab hingga siang ini, cone atau water barrier masih terpasang di lokasi.
Baca juga: Akhir Pekan, Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Terpantau Ramai Lancar
Tak hanya itu, ruas jalan yang dibagi menjadi tiga kategori juga menjadi penyebab pengendara tidak dapat melintas dengan kecepatan tinggi.
Diketahui, pada pos penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung ini pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Dishub membagi ruas jalan menjadi tiga.
Adapun untuk ruas jalan paling kanan dikhususkan untuk keperluan darurat seperti tenaga kesehatan, dokter hingga ambulan.
Jalur tengah dikhususkan untuk pengendara roda empat serta jalur paling kiri dikhususkan untuk pengendara roda dua.
Baca juga: Meski Tersangka, Pengendara Moge yang Terlibat Kecelakaan Maut di Bintaro Tidak Ditahan
Masih Terapkan Kebijakan Pemeriksaan STRP
Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan update dengan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di tiap titik Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Levelisasi hingga 9 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait dengan hal tersebut, maka penerapan pos penyekatan juga akan diperpanjang hingga waktu yang ditentukan.
"Pos penyekatan tetap diperpanjang," kata Sambodo kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Terkait mekanisme penerapan pemeriksan di pos penyekatan PPKM Level 4 masih tetap sama dengan kebijakan awal.
Dirinya menyebut, saat ini belum ada perubahan atau pengecualian lain kepada para pengendara yang akan melintas di setiap pos penyekatan.
"Sementara belum ada (penyesuaian)," tuturnya.
Dengan begitu kata dia, seluruh pengendara yang akan melintas di tiap pos penyekatan masih diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan tanpa terkecuali.
Adapun dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk setiap pekerja yang berada dalam sektor esensial maupun kritikal.
"Kita masih mengacu pada STRP dan bidang esensial dan kritikal serta darurat," tukasnya.