Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Rumah di Matraman, Polisi Temukan 9 Remaja Pesta Ganja dan Minuman Keras 

dari 9 remaja itu, dua di antaranya ternyata bandar narkoba jaringan Lapas, kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lainnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gerebek Rumah di Matraman, Polisi Temukan 9 Remaja Pesta Ganja dan Minuman Keras 
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Matraman menggerebek sebuah rumah di Jalan Multi Karya, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Dari penggerebekan pada Minggu (8/8/2021) itu didapati ada sembilan remaja yang asyik berkumpul.

Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata Polisi menemukan 1,5 kg ganja yang disimpan di dalam rumah tersebut.

Baca juga: Meninggal saat Isoman, 6 Anjing di BSD Setia Jaga Jenazah Pemiliknya

Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, ketika itu pihaknya sedang patroli PPKM darurat di wilayah hukumnya.

Saat melintas di rumah tersebut, ada suara keramaian dari rumah yang dijadikan tempat berkumpulnya para remaja.

"Mereka berkerumun, ketawa-ketawa, kita datangi ke lokasi mereka sedang meminum-minuman keras dan memakai ganja," kata Tedja, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Keluarga Korban Tabrakan Maut di Bintaro Ingin Pengendara Moge Dijerat Pasal 311, Ini Alasannya

Tedja melanjutkan, dari sembilan orang itu, dua di antaranya ternyata bandar narkoba jaringan Lapas.

BERITA TERKAIT

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan atasnya.

"Karena barang buktinya cukup besar, maka kita akan melakukan pengembangan, semuanya sudah kita data dan periksa," ucapnya.

Baca juga: Diciduk Polisi, Derry Personel Grup Neo Bukan Cuma Pengguna, Diduga Masuk Jaringan Pengedar Ganja

Kini pemeriksaan secara intensif masih dilakukan aparat kepolisian demi membongkar jaringan tersebut.

Para pelaku bakal di jerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Patroli PPKM Darurat, Polsek Matraman Temukan 9 Remaja Asyik Pesta Ganja dan Minuman Keras

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas