Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Jerinx

Tersangka kasus pengancaman kepada Selebgram Adam Deni, Jerinx SID absen pasa pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Jerinx
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pengancaman kepada Selebgram Adam Deni, Jerinx SID absen pasa pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya.

Polisi menyebut alasan Jerinx tak hadir dalam pemeriksaan lantaran sedang sakit.

Untuk itu, penyidik segera melayangkan panggilan kedua kepada Jerinx agar bisa hadir di Polda Metro Jaya.

"Rencana hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan beralasan sakit. Kuasa hukum saudara J telah menyampaikan ke penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Jerinx Mengaku Sakit, Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka, Ini Reaksi Adam Deni

Oleh karena itu, penyidik berencana untuk membuat surat panggilan pemeriksaan kedua agar Jerinx memenuhi panggilan tersebut.

"Besok kita rencanakan buat surat panggilan kedua kepada saudara J supaya bisa memenuhi panggilan," tambah Yusri.

Berita Rekomendasi

Adapaun panggilan kedua ini mengagendakan pemeriksaan paling lambat awal pekan depan.

Surat panggilan tersebut

"Kita jadwalkan secepatnya, mudah-mudahan Jumat ini atau Senin pekan depan sudah dilayangkan surat panggilan tersebut," jelas Yusri.

Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina melalui kuasa hukumnya sudah menghubungi penyidik perihal tidak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini. Jerinx mengaku masih dalam kondisi kurang sehat.

"Tadi penyidik sudah dihubungi oleh saudara J melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih kurang sehat," beber Yusri.

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pasa Sabtu (7/8/202).

Atas penetapan status itu, Jerinx wajib memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita dua barang bukti yaitu dua buah ponsel yang salah satunya milik istrinya, Nora Alexandra.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama dengan status tersangka atas laporan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas