Anies Terbitkan Kepgub Baru: Mal di DKI Boleh Buka, Tapi Warga Usia di bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19, sebagai pelaksana dari Instruksi Mendagri Nomor 30 T
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19, sebagai pelaksana dari Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Namun masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Bioskop, tempat bermain anak dan hiburan yang lokasinya di dalam mal juga dilarang beroperasi.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan / mall/ pusat perdagangan," kata Anies dikutip dalam Kepgub, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan Meningkat, Selama PPKM Dapatkan Skor 7,84
Anies menegaskan, selama pembukaan bertahap tempat publik di masa PPKM, masyarakat yang beraktivitas di setiap tempat atau sektor, termasuk mal, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.
Sementara penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter.
"Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id," kata Anies.