Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fasilitasi Vaksin, Pemprov DKI Imbau Pengelola Mal Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengimbau kepada

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fasilitasi Vaksin, Pemprov DKI Imbau Pengelola Mal Sediakan Sentra Vaksinasi Mini
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Andri Yansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan sentra vaksinasi mini.

Tujuannya, guna memfasilitasi calon pengunjung pusat perbelanjaan atau bahkan para karyawan toko yang belum divaksin.

Mengingat dalam ketentuan PPKM Level 4, Pemprov DKI mewajibkan masyarakat yang beraktivitas di tempat publik, termasuk di dalam mal, untuk divaksin minimal dosis pertama.

"Kami mendorong pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang saat ini diizinkan beroperasi agar menyediakan sentra vaksinasi mini untuk pengunjung, termasuk karyawan tenant atau toko di dalamnya," kata Andri kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Andri mengatakan Pemprov DKI masih terus berupaya memvaksin seluruh warganya yang beraktivitas atau berada di Jakarta.

Baca juga: Mendag Tinjau Kesiapan Uji Coba Pembukaan 138 Pusat Perbelanjaan dan Mal

Penyediaan sentra vaksinasi mini diharapkan dapat mendorong target tersebut, sekaligus mendukung roda ekonomi agar berjalan optimal setelah beberapa sektor usaha diizinkan beroperasi.

"Kolaborasi ini akan sangat membantu dan bisa menjadi daya tarik karena masyarakat bisa berkunjung ke pusat perbelanjaan sekaligus divaksin," terangnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual, salah satunya pada mal atau pusat perbelanjaan hingga 16 Agustus 2021.

Masyarakat yang mau berkunjung ke mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Caranya bisa melalui aplikasi JAKI atau situs PeduliLindungi.

Namun meski sudah dibuka, penduduk yang berusia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun tak diizinkan masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas