Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung, Dua Pria Ditangkap Polsek Cileungsi
Dua warga Klapanunggal ditangkap Polsek Cleungsi karena belanja pakai uang palsu di 11 warung, uang palsu Rp 1,5 juta disita polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CILEUNGSI - Belasan warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor jadi korban peredaran uang palsi.
Mereka tertipu oleh pembeli yang berbelanja menggunakan uang palsu.
Informasi kejadian ini pun langsung ditangani kepolisian setelah dilaporkan ke Polsek Cileungsi.
Baca juga: Dua Hari Berturut-turut Peluru Nyasar Masuk ke Rumah Warga di Cibungbulang Bogor
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu tersebut yang berjumlah dua orang.
"Kedua tersangka berinisial AG usia 48 tahun dan AR usia 23 tahun asal Klapanunggal Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Harun menjelaskan bahwa modus kedua pelaku ini membelanjakan uang palsu sedikitknya ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu dan 5 bungkus rokok hasil belanja pun disita polisi dari tangan kedua pelaku.
Baca juga: Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara
Kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, kata Harun, kini masih dikembangkan lebih lanjut.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dua Pria di Cileungsi Bogor Ditangkap Polisi Pasca Belanja Pakai Uang Palsu, 11 Warung Jadi Korban,