Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Mulai Hari Ini

Bagi pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, kendaraan tersebut akan diputabalikkan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Mulai Hari Ini
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara melintas di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (1/8/2021). Pada masa pemberlakukan PPKM Level 4, penerapan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah Jakarta turut memperbarui aturan yang berkaitan dengan pembatasan mobilitas masyarakat.

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di 8 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).

Kebijakan ini akan berlangsung hingga 16 Agustus mendatang sesuai perpanjangan PPKM Level 4.

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB di delapan ruas jalan ini mulai tanggal 12," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Sambodo mengatakan, sistem ganjil genap lebih memudahkan anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

Sebelumnya, pembatasan dilakukan dengan membuat 100 titik pos penyekatan yang kini ditiadakan.

Berita Rekomendasi

Cara ini dinilai lebih efektif karena petugas hanya tinggal melihat pelat nomor kendaraan saat melintas, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak.

Bagi pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, kendaraan tersebut akan diputabalikkan.

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok, Azas Tigor: Belum Saatnya PPKM Level 4 Dilonggarkan di Jakarta

Meski tidak dikenakan sanksi tilang, Sambodo menyebut bahwa sistem ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas akan lebih efektif mengurai kepadatan mobilitas di masa PPKM.

"Sistem ganjil genap berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku. Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai, akan diputabalikkan,"ujarnya.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap di juga berlaku untuk kendaraan taksi online.

Para pengemudi pun diminta untuk memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

"Untuk taksi online atau mobil sewaan online juga berlaku dalam sistem ganjil genap," imbuh Sambodo.

Berikut 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas