Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirlantas Polda Metro Jaya Ingatkan Para Pekerja, Wajib Bawa STRP

Meski penerapan pos penyekatan tak lagi diberlakukan, namun bukan berarti tidak ada pengecekan terkait kepemilikan STRP.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dirlantas Polda Metro Jaya Ingatkan Para Pekerja, Wajib Bawa STRP
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba
Petugas tengah memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) , kepada Calon penumpang Bus Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021). PT Trasnjakarta mewajibkan calon penumpang menunjukan STRP saat akan naik Bus. Hal itu salah satu ketentuan wajib yang harus dipatuhi para penumpang bus Transjakarta demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah memberlakukan kebijakan baru dalam masa perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di Jakarta. Di antaranya dengan tidak lagi menerapkan Pos Penyekatan di 100 titik ruas jalan.

Kendati begitu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau kepada seluruh pekerja yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal untuk sedianya membawa dokumen persyaratan.

Dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang menunjukkan perusahaan tersebut bergerak dalam dua sektor tersebut.

"Bekerja di bidang esensial maka dia (harus) mempunyai STRP, yang saat ini sudah dua juta orang yang mempunyai (STRP)," kata Sambodo kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Meski penerapan pos penyekatan tak lagi diberlakukan, namun bukan berarti tidak ada pengecekan terkait kepemilikan STRP tersebut.

Sambodo mengatakan, pemeriksaan STRP itu akan dilakukan pihaknya langsung di wilayah perkantoran, guna menunjukkan kebenaran dari masyarkat yang menyatakan bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Selama PPKM Level 4, Penumpang Damri Wajib Bawa STRP

BERITA REKOMENDASI

"Untuk kendaraannya kita batasi dengan aturan ganjil-genap, pemeriksaan STRP nanti akan dilakukan di misalnya kawasan perkantoran," ucap Sambodo.

"Ada tim ada orang yang melihat apakah benar orang-orang yang bepergian ini (bekerja di sektor) kritikal dan esensial," imbuhnya.

Diketahui, mulai Rabu (11/9/2021) aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri hingga Satpol-PP tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun.

Hal itu diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi penerapan pos penyekatan selama PPKM Level 4 diberlakukan.

Kendati begitu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau kepada para pengendara untuk sedianya tetap membawa dokumen persyaratan.


Dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP), meski mulai Rabu kemarin petugas keamanan sudah tidak akan melakukan pemeriksaan di jalan.

"STRP tetap menjadi persyaratan, tetapi kami tidak lagi melakukan penyekatan di 100 titik itu," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya dikutip Rabu (11/8/2021).

Sebagai ganti dari penerapan pos penyekatan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan Ganjil-Genap.

Kebijakan itu diterapkan guna membatasi mobilitas masyarakat yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta, mengingat PPKM Level 4 masih diberlakukan.

"Mulai besok (Rabu, 11 Agustus) penyekatan di 100 titik akan dihentikan, sebagai gantinya akan dilakukan dengan 3 cara terkait dengan pengendalian mobilitas," kata dia.

Adapun cara pertama adalah pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan itu termaktub dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 320 Tahun 2021 yang mulai berlaku 10 Agustus 2021.

Adapun pemberlakuan ganjil-genap itu akan dilakukan di titik-titik jalan sebagai berikut:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Kemudian cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan. Pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan sistem patroli selama 24 jam bersama 3 Pilar yakni TNI, Polri, dan Dishub DKI yang bersinergi dengan Satpol PP.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Menunjukkan STRP

Terdapat 20 titik pengendalian mobilitas dengan sistem patroli sebagai berikut:

- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya

Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

"Pengendalian mobilitas melalui sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat. Petugas di lapangan akan bertindak apabila situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tutup Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas