Ganjil-Genap Berlaku Hari ini di Jakarta Mulai Pukul 06.00 hingga 20.00 WIB
Kebijakan Ganjil-Genap resmi diberlakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Ganjil-Genap resmi diberlakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus mendatang atau seraya dengan penerapan perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta.
Dengan adanya peraturan kebijakan ini, maka khusus pengendara roda empat harus menyesuaikan angka plat nomor terakhirnya dengan tanggal saat hendak keluar rumah.
Baca juga: Daftar 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Mulai Hari Ini
Jika tidak sesuai maka pihak kepolisian akan memintanya putar balik.
"Aturan ganjil-genap ini maka kami tidak lagi menanyakan itu (STRP) tapi cukup melihat dari plat nomor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi
Kendati begitu kata Sambodo, ada kategori pengendara yang mendapat pengecualian untuk kebijakan Ganjil-Genap ini.
Satu di antara pengendara yang dikecualikan kata dia yakni pengguna roda dua alias sepeda motor.
"Walaupun tentu saja ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap, yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil-genap," ucap Sambodo.
Tak hanya pengendara sepeda motor, terdapat juga pengendara keperluan dinas baik berplat merah, plat TNI maupun Polri serta kendaraan darurat juga masuk kategori pengecualian.
Dengan begitu, para pengendara yang masuk pengecualian itu tidak akan diminta untuk putar balik meski berkendara tidak di tanggal yang sesuai dengan plat nomor.
"Plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena. Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulans, pemadam kebakaran kemudian pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," tuturnya.
"Kemudian yang keempat itu adalah kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan Presiden, Wapres lembaga tinggi negara itu juga tidak terkena aturan ganjil-genap," sambung Sambodo
Kategori pengendara yang masuk dalam pengecualian ganjil-genap terakhir yakni sektor logistik.
Terlebih kata dia kendaraan logistik tersebut membawa keperluan kesehatan dan konsumsi, maka tidak akan diminta untuk putar balik.
"Nah ini yang dari kemarin kita sudah sosialisasikan, dan Alhamdulillah hari ini teman-teman bisa melihat dengan sosialisasi yang kita lakukan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di wilayah Jakarta turut memperbarui aturan yang berkaitan dengan pembatasan mobilitas masyarakat.
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di 8 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).
Kebijakan tersebut akan berlangsung hingga 16 Agustus mendatang menyesuaikan perpanjangan kebijakan PPKM Level 4.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB di delapan ruas jalan ini mulai tanggal 12," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (12/8).
Sambodo mengatakan, sistem ganjil-genap lebih memudahkan anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. Sebelumnya, pembatasan dilakukan dengan membuat 100 titik pos penyekatan yang kini ditiadakan.
Cara ini dinilai lebih efektif kaena petugas hanya tinggal melihat pelat nomor kendaraan saat melintas, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak.
Bagi pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, kendaraan tersebut akan diputarbalikkan.
Meski tidak dikenakan sanksi tilang, Sambodo menyebut bahwa sistem ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas akan lebih efektif mengurai kepadatan mobilitas di masa PPKM.
"Sistem ganjil genap berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku. Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai, akan diputarbalikkan,"ujarnya.
Perlu diketahui, sistem ganjil genap di juga berlaku untuk kendaraan taksi online.
Para pengemudi pun diminta untuk memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.
"Untuk taksi online atau mobil sewaan online juga berlaku dalam sistem ganjil genap," imbuh Sambodo.
Berikut 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto