Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggannya memiliki dan menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga menaiki bus TransJakarta di Halte Tosari, Jakarta, Jumat (2/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggannya memiliki dan menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat naik bus Transjakarta.

Ketentuan ini sekaligus menggantikan syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan untuk memasuki area halte.

Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi menerangkan masyarakat dapat menunjukkan bukti sudah divaksin melalui surat yang sudah dicetak atau lewat aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.

"Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," kata Prasetia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin ke-1 dan 2 di Situs Resmi dan Aplikasi Pedulilindungi

Adapun kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021.

Dalam SK itu, disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik, termasuk Transjakarta selaku BUMD DKI.

Prasetia mengingatkan kepada masyarakat yang belum disuntik vaksin Covid-19 agar segera melakukan vaksinasi supaya bisa menggunakan layanan Transjakarta.

Berita Rekomendasi

"Selama 3 hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta," terang Prasetia.

Sebagai informasi, selama penerapan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 - 20.30 WIB.

Sementara untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 20.31 - 21.30 WIB.

Transjakarta juga masih membatasi kapasitas angkut setiap unit bus sebesar 50 persen dari kapasitas total.

Dengan ketentuan, bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, 30 orang untuk bus maxi dan single, 15 orang untuk bus medium, dan 6 penumpang untuk bus mikro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas