Ketua PN Depok: Syahganda Nainggolan Dikeluarkan Dari Tahanan Demi Hukum
Pengadilan Negeri Kota Depok membenarkan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan telah dinyatakan bebas dari Rutan Bare
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Kota Depok membenarkan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan telah dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (13/8/2021).
"Masa penahanan terdakwa atas nama Syahganda Nainggolan sudah berlangsung selama 10 bulan sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021," kata Ketua PN Kota Depok, Syamsul Arief saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).
Menurut Syamsul, masa penahanan terdakwa juga telah sesuai dengan putusan pengadilan negeri Depok dan pengadilan tinggi Jawa Barat.
Namun, memang Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan kasasi atas vonis itu kepada Mahkamah Agung (MA) RI.
Adapun JPU mengajukan kasasi pada 21 Juni 2021 dengan surat pengantar pengiriman kasasi nomor W11/U21/2627/HK.01/VI/2021 kepada Mahkamah Agung RI.
"Sedangkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung RI, maka terhadap terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan demi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Ia menyampaikan pengajuan kasasi tersebut tetap tidak bisa menjadi dasar penahanan terhadap Syahganda Nainggolan.
Namun jika ternyata MA menjatuhkan hukuman lebih berat, maka Syahganda bisa dilakukan penahanan kembali.
"Jika nanti dalam putusan kasasi majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih dari 10 bulan maka terdakwa akan dieksekusi lagi," tukasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Syahganda Nainggolan Bebas dari Rutan Bareskrim Hari Ini
Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus penyebaran berita bohong soal omnibus law oleh PN Depok.
Syahganda Nainggolan dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021.
Syahganda dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.