Tersinggung Disebut Anak Kemarin Sore, Pemuda di Megamendung Hajar Temannya hingga Tewas
Pesta miras di Bogor berujung maut, pemuda di Megamandung tega hajar temannya pakai batu hingga tewas karena tak terima disebut anak kemarin sore.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Gara-gara tersinggung disebut 'anak kemarin sore', pria berinisial SS (32) tega membunuh MS (45) yang merupakan temannya sendiri.
Peristiwa berdarah ini terjadi saat keduanya sedang pesta miras di kawasan Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu (4/8/2021) dini hari lalu.
Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana mengatakan, peristiwa ini berawal dari adanya pesta miras oleh segerombolan orang, termasuk korban dan pelaku.
"Saat pesta miras ini terjadi cekcok antara pelaku dan korban," kata Tri di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Ujung Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Perawat EO Lolos Pidana Penjara dan Sanksi Kode Etik
Menurut pengakuan SS, dia merasa tersinggung dengan ucapan korban.
"Katanya dia diejek sebagai anak kemaren sore. Ini yang membuat pelaku tersinggung," jelas Tri.
Tersangka (SS) yang emosi dengan ucapan korban (MS) lalu memukul korban dengan tangan kosong sampai terjatuh ke tanah.
Pelaku lalu menginjak korban dengan sepatunya dan memukul bagian mukanya menggunakan sebongkah batu sampai korban tewas.
"Korban tidak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia," jelas Tri.
Baca juga: Alasan Dibalik Seragam Baru DPRD Kota Tangerang hingga Sindiran para Artis dan Komika
Usai penganiayaan tersebut, pelaku lalu melarikan diri ke kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
"Kebetulan melarikan diri ke daerah Cianjur. Alhamdulillah sebelum 1x24 jam bisa kita dapatkan oleh Tim Polsek Megamendung dan Unit Resmob Polres Bogor, pelakunya tunggal," ungkapnya.
Tri menjelaskan bahwa pelaku dikenal sebagai sosok temperamen dan pernah dipenjara (residivis) karena kasus penganiayaan.
"Ketika emosi hanya orang tuanya yang bisa meredam amarahnya," paparnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah batu, dua botol kaca miras, sejumlah pakaian, hingga pecahan kaca.
"Tersangka kita jerat pasal pembunuhan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun (penjara)," pungkas Tri.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pesta Miras di Bogor, Tersinggung Pemuda di Megamendung Hajar Teman Pakai Batu Hingga Tewas,