Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ujung Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Perawat EO Lolos Pidana Penjara dan Sanksi Kode Etik

Mediasi dan sepakat damai, kasus penyuntikan vaksin kosong dihentikan atau SP3, kini perawat EO lolos dari jeratan pidana dan sanksi kode etik.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ujung Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Perawat EO Lolos Pidana Penjara dan Sanksi Kode Etik
Tribunnews.com/Rina Ayu
Screenshoot video viral remaja disuntik vaksin kosong di Pluit Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah lepas dari jeratan pidana kasus penyuntikan vaksin kosong, terkini perawat EO juga lolos dari sanksi kode etik.

Ini karena kasus yang sempat ditangani Polres Metro Jakarta Utara itu berakhir damai setelah adanya mediasi dengan sejumlah pihak terkait.

Lolosnya perawat EO dari status tersangka, penghentian kasus serta tak diberi sanksi kode etik ini terjadi hanya dalam hitungan hari.

Baca juga: Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara

Perawat EO Lolos dari Sanksi Kode Etik

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto mengatakan, keputusan tidak adanya sanksi kode etik tersebut disebabkan kasus itu berakhir damai.

"DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai," kata Maryanto, Kamis (12/8/2021).

DPD PPNI Jakarta Utara juga mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Utara yang menghentikan kasus itu, dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Berita Rekomendasi

"Mengapresiasi kepada pihak kepolisian, karena sejak awal kami (PPNI Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," ujar Maryanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers pengungkapan penangkapan seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers pengungkapan penangkapan seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Perawat EO Dapat Dukungan Moril dan Perlindungan Hukum dari DPD PPNI Jakarta Utara

Meski begitu, pihaknya juga memberi dukungan moril dan menjanjikan perlindungan hukum bagi EO, untuk mengantisipasi apabila instansi klinik tempat EO bekerja menjatuhkan hukuman.

"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi.”

“Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19," sambungnya.

Perawat EO Tak Lagi Sandang Status Tersangka

Perawat EO sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong yang terjadi di sebuah sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan setelah mediasi antara EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi.

Guruh mengatakan, pada mediasi yang dilakukan pada Selasa (10/8/2021) malam, EO kembali menyampaikan permintaan maaf kepada korban, BLP, maupun orang tuanya, dan sudah diterima.

"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf, kemudian korbannya sudah memaafkan."

"Kalau sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh, Rabu (11/8/2021).

Sebelumnya EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

(Kiri) EO saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Potongan video viral suntik vaksin Covid-19 kosong.
(Kiri) EO saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Potongan video viral suntik vaksin Covid-19 kosong. (Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polres dan a)

Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong viral

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

EO dinilai lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.

Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.

"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa kemarin.

Tangkap layar video viral seorang warga mengaku disuntik vaksin Covid-19 kosong oleh petugas kesehatan.
Tangkap layar video viral seorang warga mengaku disuntik vaksin Covid-19 kosong oleh petugas kesehatan. (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Berbekal video viral yang beredar, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi menelusuri sekolah tempat vaksinasi diselenggarakan dan mencari keberadaan penyuntik vaksin kosong seperti yang ada dalam video.

Dari situ, polisi kemudian mengamankan EO yang tak lain adalah tenaga kesehatan dalam video viral tersebut.

"Dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," jelas Yusri.

EO diketahui merupakan perawat dari ssatu rumah sakit yang memang pada 6 Agustus lalu bertugas menjadi vaksinator di satu sekolah di Penjaringan.

Ketika melakukan tugasnya, EO dinilai lalai karena menyuntikkan vaksin kosong terhadap satu peserta.

Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.

Baca juga: Alasan Dibalik Seragam Baru DPRD Kota Tangerang hingga Sindiran para Artis dan Komika 

Polisi Sita Botol Vaksin hingga Suntikan

Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.

Sebelumnya, unggahan viral di media sosial menarasikan adanya dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong yang diberikan kepada remaja di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam unggahan yang juga disertakan video, salah satunya oleh akun Twitter @Irwan2yah, petugas kesehatan menghujamkan jarum suntik ke lengan sebelah kiri remaja tersebut.

Setelah diteliti, ternyata jarum suntik yang ditancapkan ke remaja tersebut kosong.

Baca juga: Lapang Dada, Anggota DPRD Kota Tangerang Terima Batalnya Pengadaan Seragam Baru Rp 675 Juta

Menurut keterangan dalam video, penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Penjaringan.

"Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntik vaksin, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Sebarkan agar Suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut, seperti dilihat pada Senin (9/8/2021). (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas