Gubernur Anies Larang Warga Jakarta Gelar Lomba 17-an yang Mengumpulkan Massa
Anies Baswedan melarang warganya menggelar lomba peringatan HUT ke-76 RI, utamanya yang menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya menggelar lomba peringatan HUT ke-76 RI, utamanya yang menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa.
Hal ini Anies tuangkan dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia.
"Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya," tulis Anies dalam surat tersebut yang dikutip, Senin (16/8/2021).
Anies mengimbau warga Jakarta untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI dari rumah masing - masing, cukup bersama anggota keluarga.
Baca juga: Target Baru Anies, Pemprov DKI Tambah Mobil Vaksin Keliling ke Tempat Ibadah
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan bahwa peringatan HUT RI tidak akan berkurang maknanya meski tanpa tradisi perayaan seperti sebelum pandemi.
"Mari lindungi diri dan keluarga dengan mendapatkan vaksin. Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dalam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun tahun sebelumnya. Momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah Covid-19," ungkapnya.