Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemadanan Data Kemensos Rampung, Pemprov DKI Cairkan BST ke 124 KK Tersisa

124 KK itu adalah hasil padahanan dari 99.764 KK yang sebelumnya diduga punya potensi penerima bantuan ganda antara Kemensos dan Pemprov DKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemadanan Data Kemensos Rampung, Pemprov DKI Cairkan BST ke 124 KK Tersisa
Tribunnews/Herudin
Warga mendapatkan uang bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia, di Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2021). Kemensos melalui PT Pos Indonesia menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan Rp 600 ribu untuk periode Mei dan Juni 2021. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemadanan data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di DKI yang dilakukan Kementerian Sosial akhirnya rampung.

Berkenaan dengan itu Pemprov DKI langsung menyalurkan BST tahap 5 dan 6 kepada 124 KK.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan 124 KK itu adalah hasil padahanan dari 99.764 KK yang sebelumnya diduga punya potensi penerima bantuan ganda antara Kemensos dan Pemprov DKI.

"Mulai tanggal 12 Agustus 2021 yang lalu, dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima BST sebanyak 124 KPM," ujar Premi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Minta Warga Tak Khawatir, Badan Mering Setelah Vaksinasi Covid-19 Hal Normal 

Baca juga: Penampakan Mural Viral Jokowi:404 Not Found yang Sudah Dihapus, Ditutup Cat Hitam

Baca juga: Selain Jokowi 404: Not Found, Ada Juga Mural Dipaksa Sehat di Negara Yang Sakit

Adapun besaran BST yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan. Sehingga total yang diterima untuk 2 bulan sebesar Rp600 ribu tiap penerima.

BST ditransfer langsung lewat Bank DKI ke rekening penerima manfaat.

Pemprov DKI sebelumnya juga sudah menyalurkan bantuan kepada 907.616 KK pada Juli lalu, dari data penerima awal 1.007.379 KK.

BERITA REKOMENDASI

"Data tunda penerima manfaat baik melalui Pemprov DKI Jakarta atau Kementerian Sosial RI, dapat dilihat pada www.corona.jakarta.go.id," kata Premi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas