Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Anies Harap Seluruh Operator Taati Kebijakan Nasional
Menanggapi penurunan harga tes PCR, Anies harap keputusan Kementerian Kesehatan dapat ditaati seluruh operator atau pihak penyedia tes PCR.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengubah standar harga swab PCR di Indonesia, dari yang saat ini Rp800 ribu - Rp1 juta, menjadi kisaran Rp450 ribu - Rp550 ribu.
Kementerian Kesehatan kemudian menindaklanjutinya dengan menetapkan batas tertinggi tes PCR sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa - Bali, dan Rp525 ribu untuk wilayah di luar Pulau Jawa - Bali.
Menanggapi penurunan harga ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap keputusan Kementerian Kesehatan dapat ditaati seluruh operator atau pihak penyedia tes PCR.
"Itu kebijakan nasional, mari kita sama-sama taati kebijakan nasional," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Pimpin Upacara HUT ke-76 RI di Balai Kota DKI, Anies Ingatkan Janji Kemerdekaan
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Lomba Panjat Pinang dan Gebuk Bantal di Kalimalang Ditiadakan
Anies sendiri mengaku akan melakukan pengecekan berapa kisaran harga tes PCR di DKI Jakarta.
Dinas Kesehatan DKI nantinya akan menindaklanjuti keputusan nasional tersebut sebagaimana instruksi Jokowi dan keputusan Kementerian Kesehatan.
"Nanti kita akan cek status di Jakarta seperti apa, nanti kepala dinas menyampaikan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.