Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang, Ganjil-genap Diteruskan di Delapan Ruas Jalan DKI Jakarta

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jakarta mulai 17-23 Agustus 2021.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPKM Diperpanjang, Ganjil-genap Diteruskan di Delapan Ruas Jalan DKI Jakarta
Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Polri Sat Lantas Jakarta Barat, Dishub dan Pol PP melaksanakan kegiatan Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil-Genap (GAGE) di Pos Olimo, Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jakarta mulai 17-23 Agustus 2021.

Perpanjangan ini disertai dengan beberapa pelonggaran dan aturan baru. Atas dasar itu, kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas kendaraan juga diteruskan.

"Iya, gage diperpanjang. Sama, masih di 8 Ruas Jalan di DKI," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021).

Sambodo mengungkapkan, perpanjangan ganjil-genap kali ini masih diterapkan di titik yang sama. Beluk ada penambahan titik pemeriksaan ganjil-genap di delapan ruas jalan Ibu Kota.

Sebagai tindak lanjut, Sambodo mengaku pihaknya telah memasang rambu-rambu pemberitahuan ganjil-genap di delapan titik ruas jalan.

Baca juga: Perhatian! Aturan Ganjil-genap di Jakarta Tetap Berlaku Saat Perayaan HUT RI-76

Masyarakat diminta untuk patuh pada aturan tersebut dan jika melanggar akan diputar balik arah.

Berita Rekomendasi

"Sudah diperintahkan ke petugas di lapangan agar di pasang di tiap sudut jalan tersebut," jelas Sambodo.

Baca juga: Sepekan Pemberlakuan Ganjil-genap, Dirlantas Polda Metro: Kepatuhan Warga Jakarta Meningkat

Untuk diketahui, ganjil-genap kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2020 dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Ada delapan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap. Kedelapan ruas jalan itu adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku di tiap kota/kabupaten yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2 sesuai sebaran peta kasus Covid-19.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta: Pejabat Juga Harus Patuh dan Taati Aturan Ganjil-Genap Kendaraan

Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021) malam. Luhut menyebut PPKM diperpanjang untuk mengendalikan sebaran kasus Covid-19 di Indonesia.


"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas