Selama PPKM Level 4 Penumpang Usia 12 Tahun ke Bawah Tidak Boleh Naik KRL
Calon penumpang KA usia di atas 12 tahun wajib melengkapi dokumen perjalanan dengan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Menyusul perpanjangan kebijakan tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, aturan perjalanan menggunakan angkutan Kereta Api (KA) masih sama seperti sebelumnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, selama penerapan PPKM level 4 ini penumpang KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diizinkan melakukan perjalanan.
"Selain itu, untuk calon penumpang KA usia di atas 12 tahun wajib melengkapi dokumen perjalanan dengan kartu vaksin minimal dosis pertama," ucap Joni, Rabu (18/8/2021).
Joni juga mengungkapkan, calon penumpang juga wajib menyertakan hasil test Covid-19 dengan metode RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam dan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Baca juga: Pagi Tadi Jumlah Penumpang KRL Commuter Line Tembus 77.679 Orang
Selain itu Joni mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih banyak ditemukan calon penumpang yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA jarak jauh.
Baca juga: PPKM Level 4 Belum Berakhir, Penumpang KRL Masih Wajib Kantongi STRP
"Kami sebagai penyedia layanan KA, tentunya kami dengan tegas menolak keberangkatan calon penumpang tersebut," ujar Joni.
Pada periode 10-17 Agustus, KAI menemukan setidaknya 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA jarak jauh.