Berbekal Bukti Rekaman CCTV, Polda Metro Jaya Ungkap Trik Komplotan Copet Emak-emak
Peran masing-masing pelaku di antaranya ada yang mengalihkan perhatian dan mengambil barang curian sekaligus penadah.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi kejahatan yang dilakukan komplotan copet emak-emak berhasil diringkus Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kelima pelaku tersebut kerap melakukan aksinya di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta, Bekasi hingga Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berbekal rekaman cctv dari sebuah pusat perbelanjaan.
"Jadi kita temukan barang bukti rekaman cctv dari sebuah pusat perbelanjaan. Dilihat dari semua pakaian yang mereka digunakan sesuai dengan yang ada di cctv," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2021).
Modus yang digunakan kelima pelaku adalah dikoordinasikan oleh YR sebagai otak dari sindikat ini.
Peran masing-masing pelaku di antaranya ada yang mengalihkan perhatian dan mengambil barang curian sekaligus penadah.
Baca juga: Kerap Beraksi di Pusat Perbelanjaan, Komplotan Copet Emak-emak Berhasil Ditangkap
"Dilihat dari sasaran korbannya ada yang sengaja meyenggol korban untuk mengalihkan perhatian, dia ambil dari tasnya kemudian ambil ponsel itu kemudian diberikan ke temannya yg berjalan di belakang," jelas Yusri.
Yusri juga mengatakan penangkapan pelaku tersebut dilakukan di beberapa tempat. Di antaranya di kawasan Kemayoran, Pulo Gadung, dan Bekasi.
"Tersangka wanita berinisial YR, WM, RH, serta dua pria berinisial RJ dan SS ditangkap pada Senin (16/8/2021) bermula dari laporan korban pencurian ponsel. Kerugian yang dialami korban adalah kehilangan satu ponsel merek Samsung Note 10 Plus," ujar Yusri.
Atas pengungkapan kasus ini, Yusri mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Terutama saat berada di pusat keramaian seperti pasar dan mall.
"Edukasi untuk masyarakat agar menjaga barang berharga khususnya di pasar atau mall. Komplotan ini memang menargetkan ibu-ibu yang memang mudah sekali menjadi korban pencopetan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku yakni YR, WM, RH, RJ, YR, dan SS dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.