Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Izinkan Pesepeda Melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin

Jika pesepeda dibolehkan melintasi ruas jalan Sudirman-MH Thamrin, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang kerap terjadi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Belum Izinkan Pesepeda Melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana aktifitas masyarakat di kawasan MH Thamrin Jakarta Pusat, Senin (2/8/2021). Disiplin masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan mempengaruhi penambahan kasus positif Covid-19 dan juga pelonggaran pembatasan aktifitas masyarakat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus membuat mobilitas masyarakat masih dibatasi.

Termasuk pesepeda yang kerap melintas di ruas jalan ibu kota.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum mengizinkan pesepeda menggunakan ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

"Pesepeda masih belum boleh melintasi jalur Sudirman-Thamrin saat PPKM Level 4 di Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).

Sambodo menjelaskan alasan pelarangan tersebut berkaitan dengan kebijakan PPKM Level-4 di DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, apabila pesepeda dibolehkan melintasi ruas jalan tersebut, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang kerap terjadi.

Baca juga: Kondisi Sudirman-Thamrin Hari Pertama PPKM Darurat: Sepi, Masih Ada Pesepeda Melintas 

Berita Rekomendasi

"Masih PPKM Level-4. Selain itu rawan kerumunan di ruas jalan itu, untuk sementara pesepeda belum boleh melintas," pungkasnya.

Jalan Sudirman-Thamrin merupakan salah satu jalur favorit pesepeda di Ibu Kota.

Selain untuk berolahraga, pesepeda juga menggunakan jalan tersebut sebagai alternatif transportasi untuk pergi bekerja.

Sebagai informasi, kedua ruas jalan itu tengah menerapkan sistem ganjil genap selama masa PPKM Level 4.

Adapun jadwal ganjil-genap dalam perpanjangan PPKM kali ini tetap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas