Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Kota Keluar dari Zona Merah, DPRD DKI Dorong BUMD Genjot Kinerja dan Inovasi

Landainya kasus Covid-19 di Jakarta saat ini menjadi kesempatan untuk seluruh BUMD berinovasi dan melakukan terobosan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ibu Kota Keluar dari Zona Merah, DPRD DKI Dorong BUMD Genjot Kinerja dan Inovasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (20/8/2021). Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu juga restoran diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggenjot kinerja agar pembagian keuntungan kepada Pemprov DKI di akhir tahun 2021 mencatatkan torehan yang menggembirakan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, landainya kasus Covid-19 di Jakarta saat ini menjadi kesempatan untuk seluruh BUMD berinovasi dan melakukan terobosan untuk menggenjot kinerja yang di tahun lalu melemah terkontraksi pandemi Covid-19.

"Kami harap BUMD milik pemerintah bisa melakukan inovasi dan terobosan sehingga kerugian tidak berlangsung terus menerus dan perlahan bisa dikurangi. Apalagi Jakarta sudah zona hijau, saya harap BUMD melakukan percepatan recovery," kata Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Dia mencontohkan PD Dharma Jaya dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang tidak mampu menyetorkan dividen di tahun 2020 lalu karena terdampak pandemi hingga mengalami kerugian yang signifikan.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Sutikno.

Politisi PKB Jakarta itu mengatakan BUMD harus semangat menciptakan inovasi agar laba bersih yang didapatkan tetap stabil meskipun di masa pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Beberapa BUMD yang mengalami kerugian perlu kita evaluasi, jangan pandemi dijadikan alasan. Mari ciptakan inovasi untuk bangkit, tingkatkan juga kinerjanya agar ada pemasukan dan bisa memberikan dividen untuk Jakarta," katanya.

Baca juga: BOR Perawatan di RS Rujukan Corona DKI Kini Cuma 24 Persen - ICU 46 Persen

Meskipun seluruh BUMD mengalami penurunan penyetoran dividen, anggota Komisi B DPRD DKI lainnya, yakni Ahmad Yani tetap memberikan apresiasi karena tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pegawai BUMD.

"Harapannya kedepan kinerja tetap ditingkatkan, dan upayakan jangan sampai ada PHK," ujar dia.

Diketahui, data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa seluruh wilayah DKI Jakarta berada di zona risiko sedang atau oranye yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

Sementara itu, Kepulauan Seribu menjadi yang terbaik termasuk zona risiko rendah atau zona kuning.

Satgas mencatat, jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 8.808 per 20 Agustus 2021.

Sementara itu, pada hari itu juga dilaporkan jumlah kasus terkonfirmasi positif bertambah 969 orang. Alhasil, dengan penambahan ini total kasus positif di DKI Jakarta menjadi 844.339 kasus.

Penambahan kasus positif harian ini tercatat terus menurun seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

Dikutip dari laman corona.jakarta.go.id, selama Agustus ini, kasus positif harian selalu berada di bawah 3.000 kasus. Jumlah itu menurun drastis jika dibandingkan dengan angka kasus harian pada bulan sebelumnya, yang pernah mencapai belasan ribu per harinya.

Baca juga: Kapolri: Ada Peningkatan Positif Covid-19 Setelah Dilakukan Pelonggaran PPKM

Soal tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR), data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan pada pekan lalu atau per 12 Agustus 2021, BOR di ruang isolasi hanya 33 persen dari total kapasitas 10.028 tempat tidur yang tersedia.

Angka 33 persen tersebut di bawah angka rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 60 persen.

Adapun, Peta Zonasi Risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.

Indikator-indikator yang digunakan antara lain indikator Epidemiologi, indikator Surveilans Kesehatan Masyarakat, dan indikator Pelayanan Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas