Tabrak 2 Mobil di Jalan Tentara Pelajar, Sopir Anggota Polri ini Sempat Buang Pelat Nomor ke Selokan
pengemudi Fortuner yang menabrak dua mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi Fortuner yang menabrak dua mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
AS, pengemudi Fortuner sempat membuang pelat nomor kendaraan dinas kepolisian yang digunakannya di mobil yang dikemudikannya.
Hal itu dilakukan AS setelah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07 yang dikendarainya melawan arah dan menabrak dua dua mobil sedan.
Baca juga: Kronologi Pengendara Fortuner Tabrak Dua Mobil Sedan, Lawan Arah hingga Kabur dari Kejaran
Pelat nomor kendaraan tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan. Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," kata Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Tak hanya itu, kata Sambodo, AS juga sempat melarikan diri dari kejaran korban yakni BSS yang merupakan pengendara mobil Mercy.
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Ternyata Sopir Anggota Polri
AS melarikan diri ke arah Serang guna memperbaiki mobil yang kondisinya rusak di bagian sisi kanan dan bagian bemper depan.
Setelah pulang dari bengkel, AS yang merupakan sopir dari anggota polisi aktif tersebut mengaku kepada sang majikan bahwa dirinya ditabrak pengendara lain.
"Dia mengaku bahwa kendaraannya ditabrak oleh sebuah mobil di Rawamangun. Kemudian oleh pemilik kendaraan diperintahkan untuk mobil itu diperbaiki. Karena yang bersangkutan ini drivernya adalah orang Serang kemudian mobil itu dibawa ke bengkel di Serang," ucap Sambodo.
Baca juga: Sopir Fortuner Berpelat Nomor Polisi yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Jadi Tersangka
Hingga kini, Sambodo mengatakan pihaknya masih mendalami motif AS menggunakan pelat dinas Polri yang sudah tidak berlaku tersebut.
Di mana berdasarkan keterangan tersangka, mobil itu awalnya berpelat nomor biasa.
Namun, diganti dengan pelat dinas Polri agar dirinya merasa aman dalam mengemudi.
"(Motif) karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," kata Sambodo.
Atas perbuatannya AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.
Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda paling banyak 4 juta rupiah.
Pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah.
Baca juga: Viral Video Fortuner Berpelat Polisi Tancap Gas Lawan Arah Tabrak Pengendara Lain di Permata Hijau
Kendati begitu, kepada AS, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mengungkap motif dari yang bersangkutan keluar rumah dengan menggunakan pelat mobil dinas polisi.
"Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam, tanpa seizin pemilik kendaraan, mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut," kataya.
"Kemudian dipakai keluar malam sekitar setengah 2 dengan alasan untuk mencari makan. Penggunaan pelat ini diam-diam tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Sambodo.
Diketahui dari keterangan video yang beredar melalui akun Instagram, peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil Fortuner berpelat nomor dinas Polisi dengan mobil Mercy dan Peugeot terjadi pada Jumat dini hari.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tanjung Priok Sore Ini: Fortuner Tabrak Mobil, Pemotor, dan Pejalan Kaki
"Sebuah mobil Peugeot ringsek ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner VRZ dengan nomor pelat dinas 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apartemen Fourwinds, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB," tulis keterangan video yang diunggah akun @merekamjakarta, Sabtu.
Dalam keterangan video, M, korban dari peristiwa, mengungkapkan kronologi kejadian itu.
M bersama rekannya mengendarai kendaraan Mercedes Benz.
Sementara, kawan M lainnya mengendarai Peugeot.
Mereka sedang melaju bersama di Jalan Tentara Pelajar.
“Setelah itu di depan pom bensin Tentara Pelajar, kami melihat mobil Fortuner VRZ hitam dengan kecepatan tinggi dan melawan arah ke arah mobil kami hingga mematahkan spion dan (menabrak) bemper mobil teman saya juga,” ujar M dalam keterangan video.
M bersama kawan-kawannya langsung memutar arah untuk mengejar pelaku.
Kemudian, di depan Apartemen Four Winds, mobil pelaku berhasil diadang kawan M.
“Namun pelaku nekat menabrak mobil rekan saya (Peugeot) yang ada di belakangnya,” kata M.
M dan kawannya tak patah semangat.
Mereka kembali mengejar mobil pelaku ke arah Permata Hijau, Jakarta Selatan hingga ke Pos Pengumben 2, Jakarta Barat.
Di Pos Pengumben 2, kawan M turun dari mobil dan menyambangi mobil pelaku.
Kawan dari M membuka pintu mobil Fortuner yang dikendarai pelaku.
Tapi pelaku malah tancap gas sehingga kawan jatuh dan terseret.
“Teman saya terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki. Kemudian kami kehilangan jejak,” ucap M.