Kebijakan Ganjil-genap di DKI Jakarta Diputuskan Hari Ini
Adapun keperluan rapat tersebut guna membahas kelanjutan penerapan Ganjil-Genap seraya dengan kebijakan Pemerintah
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hari ini, Selasa (24/8/2021) pihaknya bersama stakeholder terkait akan menggelar rapat koordinasi.
Adapun keperluan rapat tersebut guna membahas kelanjutan penerapan Ganjil-Genap seraya dengan kebijakan Pemerintah yang memberlakukan PPKM Level 3 untuk wilayah DKI Jakarta.
"Untuk besok masih berlaku Gage, sambil menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan besok," ucap Sambodo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (22/8/2021) malam.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Polisi: Ganjil-genap Tetap Berlaku di DKI Seraya Tunggu Instruksi Mendagri
Stakeholder atau pemangku kepentingan yang rencananya akan menghadiri rapat koordinasi itu kata Sambodo mulai dari jajaran Dinas Perhubungan hingga Polda Metro Jaya.
"Dishub, Satpol PP, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya," tuturnya.
Kendati begitu kata Sambodo, penerapan Ganjil-Genap di Jakarta akan tetap diterapkan pada perpanjangan kebijakan PPKM Level 3 di Jakarta ini.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Besok, Penerapan Tilang dalam Kebijakan Ganjil Genap Masih Dikaji
Hal ini seraya menunggu instruksi lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).
Dengan begitu, maka untuk hari pertama penerapan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya kata dia masih menerapkan kebijakan Ganjil-Genap.
"Untuk DKI turun jadi level 3 (kebijakan PPKM), secara resmi kita tunggu instruksi Mendagri (terkait Ganjil-Genap)," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Baca juga: Wakil Gubernur DKI Akui Sebagian Pengendara Belum Tahu Sistem Ganjil-Genap Diterapkan Kembali
Hanya saja dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, sejumlah wilayah yang berada di level 4 kini turun menjadi level 3.
Diantaranya yakni wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.
"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Penurun level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Diantaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu. Serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.
Kondisi tersebut berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) secara signifikan.
BOR Nasional kata Presiden saat ini berada di angka 33 persen.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," pungkasnya.