Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Diturunkan Jadi PPKM Level 3, Hari Ini Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Diberlakukan

Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap dan sanksinya tetap berlaku meski level PPKM Jakarta turun ke level 3.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Meski Diturunkan Jadi PPKM Level 3, Hari Ini Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Diberlakukan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jakarta resmi diturunkan dari Level 4 ke Level 3.

Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan penurunan level PPKM di wilayah Ibu Kota.

Sejumlah pelonggaran aktivitas pun dilakukan seperti pembukaan kembali tempat publik hingga aktivitas ekonomi.

Namun, pembatasan mobilitas tetap diberlakukan melalui aturan ganjil-genap.

Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ini tetap berlaku meski level PPKM Jakarta turun ke level 3.

"Masih berlaku. Walau ada penurunan ke PPKM Level 3, gage masih diberlakukan di 8 ruas jalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Kronologi Penemuan Benda Diduga Bom di Bekasi, Polisi: Ada Paku, Kabel Tapi Tak Ada Alat Pemicu

Sambodo menambahkan, aturan ganjil-genap masih sama dari titik lokasi dan sanksi.

Berita Rekomendasi

Bagi pengendara yang melanggar, sanksi berupa putar arah masih diberlakukan hingga sepekan ke depan

Selain itu, terkait wacana terbaru ganjil-genap, Sambodo mengatakan pihaknya akan rapat dengan pihak terkait hari ini.

Rapat tersebut membahas perlu atau tidaknya penambahan atau pengurangan titik gage di Jakarta.

"Kita akan rapat dengan para stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan hari ini. Nanti akan dibahas apakah gage ini dikurangi atau diperluas," terang Sambodo.

Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan

Pemerintah mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan ini juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.

Untuk mengingatkan kembali, berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap selama PPKM Level 3:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.

Aturan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas