Polda Metro Jaya Beri Keringanan Perpanjangan SIM Hingga 7 September 2021
Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemohon untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 23-30 Agustus 2021.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemohon untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 23-30 Agustus 2021.
Mengutip akun Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (25/8/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan SIM untuk masyarakat di seluruh Satpas jajaran Polda Metro Jaya.
Adapun keringanan perpanjangan masa berlaku itu guna mendukung PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun tersebut dikutip, Rabu (25/8/2021).
Dispensasi ini berlaku hanya sampai tanggal 30 Agustus 2021.
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib untuk melaksanakan penerbitan SIM baru.
Sementara itu, hari ini Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM keliling di beberapa titik lokasi di Jakarta.
Baca juga: Kasus Dugaan Bullying, Polda Metro Jaya Periksa Ayu Ting Ting Lusa
Melalui gerai itu, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling hari ini di Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata & Jalan M Saidi Raya Petukangan
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Sementara jadwal pelayanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.