Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Cilandak Saat Hendak Bertransaksi
Jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, menangkap seorang kurir narkoba bernama Achmad Jamaludin alias Jamal (47).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, menangkap seorang kurir narkoba bernama Achmad Jamaludin alias Jamal (47).
Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana mengatakan pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Taman Pendidikan 2, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pelaku kita tangkap dengan kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu pada tanggal 19 Agustus 2021 sekitar jam 00.00 WIB," kata Agung saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Dari penangakapan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,76 gram yang disembunyikan di dalam jok motor.
Baca juga: Pengungsi Asal Afghanistan Ditangkap Polisi Karena Pakai Narkoba di Kawasan Puncak
Kepada polisi, Jamal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya bernama Jack.
"Itu diambil di daerah Kebon Pisang Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 18 Agustus pukul 21.00," ujar Agung.
Menurutnya, pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta dan 20 gram sabu dari aksinya menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Di sisi lain, Agung mengatakan bahwa Jamal merupakan residivis kasus narkotika.
"Sudah (pernah menjalani hukuman), sudah pernah dengan vonis 4 tahun," ungkap Agung.
Akibat perbuatannya, Jamal dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.