Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Konsistensi Kunci Penertiban dan Penyelesaian Aset Bermasalah

KPK akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK: Konsistensi Kunci Penertiban dan Penyelesaian Aset Bermasalah
Istimewa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta komitmen dan keseriusan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah.

Ia mengatakan KPK akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak.

Hal tersebut disampaikan Lili dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/8/2021).

“Kami berharap, pemda konsisten dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah. KPK akan mendorong dan siap membantu Pemda dalam program penyelesaian aset bermasalah baik dengan sesama pemda, dengan pemerintah pusat, maupun dengan pihak lainnya,” kata Lili.

Baca juga: Periksa Eks Wabup Lampung Utara dan Dokter, KPK Telusuri Jatah Fee

Dalam kesempatan tersebut diserahterimakan hibah barang milik daerah (BMD) Pemkot Tangerang berupa 14 bidang tanah seluas total 20 ribu meter persegi senilai total Rp2,28 miliar kepada Pemkab Tangerang.

Pada saat yang bersamaan juga dilakukan penandatanganan BAST jaringan perpipaan sepanjang 324 ribu meter dan 20.535 sambungan langganan milik Perumda Tirta Kerta Raharja kepada Perumda Tirta Benteng.

Pelaksanaan serah terima BMD ini dilaksanakan sebagai rangkaian pemindahtanganan BMD yang dilakukan melalui pola hibah antara Pemkot Tangerang kepada Pemkab Tangerang dengan dasar pertimbangan kewilayahan dan penggunaan.

Baca juga: 13 Hari Hilang Diculik Anak Punk hingga ke Jepara, Bocah Ciputat Akhirnya Kembali ke Rumah

Berita Rekomendasi

Diketahui bahwa sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini BMD berupa tanah dimaksud berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan digunakan oleh Pemkab Tangerang dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang atas dukungannya dalam penyerahan aset kepada Perumda Tirta Benteng atas pelanggan Perumda Tirta Kerta Raharja berikut jaringan perpipaannya yang berada di wilayah kota Tangerang.

“Semoga BMD berupa tanah yang kami serahkan selanjutnya dapat dilakukan pencatatan dan dilakukan pengamanan dan penggunaan dalam rangka pelayanan kepentingan umum dan tugas pemerintahan,” ujar Arief.

Baca juga: Abraham Samad: Sebaiknya Pimpinan KPK Mundur daripada Hambat Pemberantasan Korupsi

Selain itu, Arief juga kembali meminta bantuan KPK untuk dapat mendampingi penyelesaian jalan rusak yang berada di Jalan Perancis dan Jalan Juanda di sisi utara Kota Tangerang yang merupakan aset PT Angkasa Pura II.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar turut hadir mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan KPK selama ini dalam penyelesaian serah terima aset ini.

“Pelan-pelan kami berdua dengan Pak Wali Kota mencoba membenahi aset daerah. Kami berharap KPK juga membantu terkait aset Puspem Kabupaten Tangerang bermasalah,” kata Zaki.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/8/2021).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/8/2021). (Istimewa)

Menutup sambutan, Lili mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa aset antar pemda merupakan permasalahan klasik yang banyak terjadi di lingkungan pemda di seluruh Indonesia yang umumnya merupakan dampak dari pemekaran wilayah.

Sampai saat ini, sambung Lili, banyak sengketa aset pemekaran belum selesai meskipun sudah puluhan tahun peristiwa pemekaran terjadi.

Karenanya, Lili menegaskan pentingnya konsistensi pemda untuk membenahi tata kelola aset untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Kondisi ini akan menimbulkan permasalahan pemanfaatan, pencatatan dan pemeliharaan aset daerah. Fokus kami adalah untuk menertibkan dan menyelamatkan aset pemerintah dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Lili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas