Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz Yahya Waloni Resmi Ditahan, Dibantarkan ke RS Polri Karena Sakit Jantung

Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Ustaz Yahya Waloni telah resmi berstatus ditahan atas dugaan kasus penistaan agama pada Jumat (27/8/2021)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ustaz Yahya Waloni Resmi Ditahan, Dibantarkan ke RS Polri Karena Sakit Jantung
Foto Kolase Tribun Manado
Yahya Waloni ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Ustaz Yahya Waloni telah resmi berstatus ditahan atas dugaan kasus penistaan agama pada Jumat (27/8/2021).

Namun, kata Ahmad, Ustaz Yahya Waloni harus dibantarkan ke rumah sakit (RS) Polri karena kondisi kesehatannya menurun.

"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, tersangka memang sempat mengungkapkan dalam kondisi sakit saat ditangkap polisi.

Setibanya di Bareskrim, dia pun langsung dibawa ke RS Polri lantaran dalam kondisi lemas.

"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," tukasnya.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Penangkapan Yahya Waloni: Kalau Sudah Dianggap Menista, Silakan Proses

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.

Berita Rekomendasi

Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembengkakan jantung.

Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021). 

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas