Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Kasus Apa?

Mantan penyanyi cilik Tina Toon digugat sebesar Rp 10,7 miliar oleh pencipta lagu bernama Engkan Herikan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Kasus Apa?
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tina Toon saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019). 

WARTA KOTA, JAKARTA - Mantan penyanyi cilik Tina Toon digugat sebesar Rp 10,7 miliar oleh pencipta lagu bernama Engkan Herikan.

Engkan Herikan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, medio Februari 2021.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst ia tuju kepada Tina Toon dan beberapa nama lainnya, yakni Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

Engkan Herikan melayangkan gugatan Rp 10,7 Miliar kepada Tina Toon dan pihak lainnya, karena tidak terima lagunya bertajuk 'Bintang' dinyanyikan ulang.

Engkan Herikan tidak terima lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima ini dinyanyikan ulang oleh Tina Toon tanpa izin darinya.

"Jadi memang benar kami mewakili klien kami Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto kepada awak media, ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Tina Toon Kecam Wacana RS Covid Untuk Pejabat, Sebut Ngaco dan Egois

Iqbal menegaskan kliennya, Engkan merasa dirugikan karena lagu Bintang yang diciptakannya, diubah nama penciptanya diduga dilakukan Tina Toon.

Berita Rekomendasi

"Jadi kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagu nya," ucapnya.

"Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta jadi kita turut menarik mereka," sambungnya.

Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menyeret nama Tina Toon dalam gugatannya sebagai pelengkap berkas gugatannya di Pengadilan.

"Jadi klien kami ini menuntut di pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan 10 miliar kerugian immateriil," jelasnya.

"Sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya," sambungnya.


Iqbal menyebut gugatan Engkan Herikan sudah disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan pekan dwpan agwnsa sidang sudah masuk ke agenda replik.

"Selama ini Tina Toon diwakili kuasanya. Namun, Tina hadir satu kali didalam persidangan," ujar Muhammad Iqbal Arbianto. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas