Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penipuan Catut Nama Presiden Jokowi, Pelakunya Pengangguran, Artis Ini Kehilangan Rp75 Juta

Pelaku penipuan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil diciduk polisi. Sedangkan korbannya adalah artis Fahri Azmi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Penipuan Catut Nama Presiden Jokowi, Pelakunya Pengangguran, Artis Ini Kehilangan Rp75 Juta
Kolase Tribunnews.com: Warta Kota Arie Puji Waluyo/Desy Selviany
(Kiri) Pesinetron Fahri Azmi ditemui di Polres Metro Jakarta Barat saat melaporkan kasus penipuan dan (Kanan) Pelaku AH saat diamankan kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penipuan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil diciduk polisi.

Pelakunya adalah pria berinsial AH yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Aksi penipuan yang dilakukan AH terbongkar, berawal dari pelaporan seorang artis bernama Fahri Azmi.

Pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) ini kehilangan uang Rp75 juta.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Baca juga: Tipu 45 Orang, Pria di Wonosobo Gondol Uang Rp 1,6 Miliar, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

Awal kasus

Pesinetron Fahri Azmi ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (2/8/2021).
Pesinetron Fahri Azmi ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Fahri mengungkapkan, peristiwa penipuan yang dialaminya itu bermula saat ia bertemu dengan AH pada 10 Juni 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Saat itu sedang ada acara ulang tahun teman Fahri.

AH kepada Fahri mengaku bekerja sebagai utusan Presiden Jokowi.

AH menyebut dirinya juga pernah digadang sebagai calon Menteri Kesehatan menggantikan Terawan yang kala itu menjabat.

"Bahkan AH juga mengirimkan bukti pengangkatannya sebagai utusan khusus Presiden yang ditandatangani oleh Pak Joko Widodo," ujar Fahri, Kamis (15/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Fahri melanjutkan ceritanya, usai pertemuan itu, dirinya kemudian mempercayai AH, hingga keduanya berteman.

Tak beberapa lama, Fahri dimintai tolong oleh AH yang mengaku sedang ada masalah karena rekeningnya dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"AH juga bilang saat ini sedang ada masalah di Kepolisian dan harus transfer uang sebesar Rp450 juta secepatnya. Sedangkan limit transfer per hari hanya Rp250 juta," ucapnya.

Baca juga: Komplotan Pencuri Beraksi di Bekasi, Gondol Harta Senilai Rp1 Miliar, Modus Pelaku Pura-pura Bertamu

Saat itu, Fahri mencoba membantu dengan meminjamkan uang Rp75 juta karena dijanjikan akan segera diganti pada hari yang sama.

"Setelah ditransfer AH menghilang dan sulit dihubungi," ucap Fahri.

Merasa ditipu, Fahri kemudian melaporkan AH ke ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021) bulan lalu.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Fahri juga menyerahkan alat bukti berupa data-data dan 2 stempel, satu stempel utusan khusus Presiden, kedua stempel SDGs atau PBB.

Baca juga: 6 Fakta Perampokan Toko Emas di Medan, 5 Kg Perhiasan Digondol, Pelaku Bawa Senjata Laras Panjang

Rumah pelaku digeledah

Petugas membawa satu kardus berukuran besar dan barang lainnya setelah menggeledah rumah di Komplek Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021) malam.
Petugas membawa satu kardus berukuran besar dan barang lainnya setelah menggeledah rumah di Komplek Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021) malam. (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Usai pelaporan, polisi kemudian mendalami kasus tersebut.

Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penggeledahan rumah yang dihuni AH di Komplek Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (27/8/2021) malam.

Namun saat itu, AH diketahui tidak ada di lokasi.

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendi, yang memimpin operasi penggeledahan itu bersama anggota langsung mendobrak pintu samping rumah lantaran dalam keadaan terkunci.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari hingga Rp 108 Juta, Hasil Dipakai Nyabu dan Judi, Ini Modusnya

"Kami terpaksa mendobrak pintu lantaran, pintu terkunci. Kami melakukan proses penggeledahan di rumah pelaku," kata Avril, Sabtu (28/8/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.

Dari hasil penggeledahan, petugas membawa satu kardus berukuran besar dan satu buah mesin printer dari dalam rumah.

Avrilendi menambahkan dari hasil penelusuran polisi, AH tidak berprofresi sebagai dokter spesialis ataupun sebagai utusan Jokowi.

“AH adalah pengangguran. Nggak ada pekerjaan dia,” sambung Avril.

AH diciduk di Palembang

Pelarian penipu pencatut nama Presiden Jokowi berakhir. Polisi menangkap pelaku berinisial AH di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono, mengatakan AH ditangkap Minggu (29/8/2021) kemarin.

"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku," ujar Joko, Minggu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Modus Penipuan Calo CPNS, Pria di Tabanan Gondol Uang Rp 440 Juta, Ada 4 Warga yang Jadi Korban

Kanit Reskrim Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendi, mengatakan AH sempat berpindah-pindah tempat saat hendak ditangkap polisi.

Kemudian polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan AH di luar Pulau Jawa.

"Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," kata Avril.

Bersama polisi, tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

AH jadi tersangka

Pelarian penipu pencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Polisi menangkap pelaku berinisial AH di Palembang, Sumatera Selatan dan membawanya ke Polda Metro Jaya.
Pelarian penipu pencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Polisi menangkap pelaku berinisial AH di Palembang, Sumatera Selatan dan membawanya ke Polda Metro Jaya. (Warta Kota/Desy Selviany)

Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan pria berinisial AH, yang diduga menipu artis Fahri Azmi dengan mengaku sebagai utusan Presiden Jokowi, sebagai tersangka.

AH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait laporan Fahri yang mengaku telah tertipu sebesar Rp75 juta.

"Sudah (ditetapkan) tersangka. Sangkaan Pasal 372 dan 378, penipuan atau penggelapan," ujar Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendi, Sabtu (28/8/2021), dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)(Wartakotalive.com/Desy Selviany)(Komps.com/Muhammad Isa Bustomi)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas