Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Viral, Polisi Berhasil Ringkus Perampok di Sebuah Warkop Pamulang

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan di sebuah warung kopi di Jalan Delima Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sempat Viral, Polisi Berhasil Ringkus Perampok di Sebuah Warkop Pamulang
Tribun Jabar / Padna
Polres Ciamis melakukan oleh TKP di warung kopi di Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, Minggu (15/8/2021), lokasi penemuan mayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan di sebuah warung kopi di Jalan Delima Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.

Aksi pelaku yang terekam CCTV pada Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 dini hari itu sempat viral di media sosial.

Saat itu, korban berinisial DZ (22), tengah berada di dalam warkop tiba-tiba dihampiri pelaku yang mengendarai motor matik langsung menyerang korban dengan sebilah pisau.

Pelaku juga merampas handphone dan tas kecil yang tergeletak di atas meja sebelum melarikan diri meski sempat dihantam kursi oleh korban.

"Kita berhasil mengamankan tersangka inisial JS (21) yang melakukan penodongan dan penusukan terhadap korban pada 24 Agustus 2021. Dia diketahui spesialis begal, saat itu dia mengendarai motor kemudian melihat situasi sepi saat korban bermain ponsel kemudian langsung turun dan mengancam dengan menggunakan sebilah pisau dapur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Spesialis Ganjal ATM yang Beraksi di Bekasi

Menurut pengakuan pelaku, JS melakukan aksinya seorang diri dan baru tiga kali penodongan seperti ini.

Kepolisian pun masih mendalami tkp mana saja yang kerap dijadikan aksi penodongan dari JS.

Berita Rekomendasi

"Baru tiga kali, menurut pengakuannya ia melancarkan aksinya sendirian. Saat ini tim Resmob yang berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan masih mendalami adanya korban-korban tambahan dari aksi JS untuk diselidiki lebih lanjut," jelas Yusri.

Polisi menjerat JS dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas