Bermodal KTP Palsu, Pria Ini Tipu Bank Selama Bertahun-tahun, Gondol Uang Rp 360 Juta
Kasus penipuan dengan modus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengajukan kredit berhasil dibongkar polisi.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengajukan kredit berhasil dibongkar polisi.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang berinisial ICN alias I.
Sedangkan korbannya sebuah bank milik pemerintah.
Akibat perbuatan pelaku, bank kehilangan uang ratusan juta rupiah.
Kini ICN sudah diamankan Jajaran Sub Direktorat (Subdit) Resmob Polda Metro Jaya untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Tipu 45 Orang, Pria di Wonosobo Gondol Uang Rp 1,6 Miliar, Ini Modus yang Digunakan Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku beraksi dengan modus memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Korbannya adalah bank nasional," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Yusri menjelaskan, mulanya pelaku mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP orang lain secara acak melalui sebuah aplikasi.
Dengan NIK tersebut, pelaku kemudian membuat KTP palsu dan mengajukan pembuatan kartu kredit di sebuah bank milik pemerintah.
"Jadi dia sistemnya random, mengambil NIK ini random. Misalnya NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank sana."
"Nanti setelah itu, jadi, diambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada. Kalau dapatnya di Surabaya, dia berangkat ke Surabaya," ungkap Yusri.
Baca juga: Komplotan Pencuri Beraksi di Bekasi, Gondol Harta Senilai Rp1 Miliar, Modus Pelaku Pura-pura Bertamu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ICN telah menggunakan 15 NIK untuk memalsukan KTP dan mengajukan pembuatan kartu kredit.
Aksinya telah berjalan selama sekitar 4 tahun sejak 2017 hingga tertangkap pada 23 Agustus 2021 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Sejak tahun 2017 sampai sekarang, sudah lebih dari Rp 360 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," ujar Yusri.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti NPWP dan KTP.
Polisi kini telah menetapkan ICN sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 4 Tahun Beraksi Palsukan KTP Lalu Ajukan Kartu Kredit, Pria Ini Buat Bank Merugi Rp 360 Juta
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)