Kronologi Pengusaha Depok dan Istrinya Disekap di Hotel, Diduga Terkait Uang Rp 73 Miliar
Untuk informasi, korban berhasil lolos dari penyekapan setelah melihat celah ketika melihat kesempatan di dalam kamar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, berinisial AHS (44) mengaku disekap di Hotel Margo selama tiga hari sejak Rabu (25/8/2021) hingga Jumat (27/8/2021).
Selain AH, istrinya juga disekap.
Polisi tengah mendalami peran pelaku penyekapan yang berjumlah 7 orang.
Dua diantara pelaku telah berhasil diamankan.
Meski tak mendapatkan kekerasan fisik namun kebebasan korban untuk beraktivitas terhambat dan tidak boleh keluar dalam kamar tersebut.
Diduga, persoalan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh korban menjadi pemicu penyekapan ini.
“Masih kita dalami dan kita masih melakukan pemeriksaan ini, apa peran yang dilakukan oleh dua orang yang sudah kita amankan,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Untuk informasi, korban berhasil lolos dari penyekapan setelah melihat celah ketika melihat kesempatan di dalam kamar.
Saat berhasil keluar, korban pun langsung melapor ke pihak keamanan hotel dan diteruskan ke pihak kepolisian yang tak berselang lama langsung tiba di lokasi kejadian.
Supriyadi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan dalang dibaliknya penyekapan tersebut.
“Inilah yang masih kita dalami karena polisi tidak bisa menduga-duga. Kita harus jelas, dari keterangan para saksi siapa sebenarnya otak kegiatan itu,” pungkasnya.
Baca juga: Gadis ABG jadi Korban Perdagangan Orang, Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Disekap dan Dirudapaksa
Buru 5 Pelaku Lainnya
Saat ini polisi tengah memburu lima terduga pelaku lainnya.
“Kami masih mencari lima orang lagi, anggota reserse sedang bekerja,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi.
“Mudah-mudahan dengan keterangan-keterangan yang diperoleh baik dari satpam, manajemen, maupun dari korban sendiri akan mengarah ke lima orang yang sedang kita cari,” sambungnya lagi.
Tak hanya memeriksa saksi dan pihak manajemen pengelola hotel tersebut, Supriyadi juga mengatakan pihaknya telah mengamankan rekaman kamera pengawas CCTV.
“CCTV (rekaman) sudah. Keterangan saksi dan seterusnya,” bebernya singkat.
Aset pelaku
Polisi menyebutkan, AHS disekap oleh sejumlah pelaku yang ingin menyita aset-aset AHS yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.
"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan pada Senin (30/8/2021).
"(Korban) diminta untuk menunjukkan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan, berupa rumah, berupa kendaraan," ia menambahkan.
Pada hari ketiga, lanjut Yogen, terjadi konfrontasi antara korban dan para pelaku.
Korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.
Yogen menyebutkan, uang yang diperkarakan oleh para pelaku mencapai puluhan miliar rupiah untuk sebuah proyek.
"Sekitar Rp 73 miliar," ujarnya.
Meskipun demikian, ia mengaku belum dapat masuk terlalu jauh untuk mendalami dan membuktikan dugaan penggelapan ini.
"Karena yang kami tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapannya TKP-nya (tempat kejadian perkara) bukan di Depok," ungkap Yogen.
Pengakuan versi korban
Setelah kabur dari penyekapan, polisi turun tangan dan mengamankan para pihak terlibat.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.
"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata AHS.
Selama disekap, ia mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental.
Ia menduga, penyekapan ini dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempatnya bekerja untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.
Ia mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.
AHS mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021. Pengangkatan itu disebut berlaku selama 5 tahun.
Pemilik perusahaan juga memberi kepemilikan saham di perusahaan tersebut. AHS berkeberatan apabila disebut menggelapkan uang perusahaan.
"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya.
"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," jelas AHS.
Sumber: Kompas.com/Tribun Jakarta